(ist)

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana COVID-19 di Polman, Rugikan Negara Rp 701 Juta

POLEWALI MANDAR,- Polisi menetapkan tiga tersangka penyalahgunaan dana COVID-19 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Perbuatan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp 701 juta.

“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dari audit BPKP, itu sebesar 701.418.831 rupiah,” kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata kepada wartawan, Senin (06/05/2024).

Menurut Reza, ketiga tersangka masing-masing inisial ES, SR dan R,  menyalahgunakan dana pemberian insentif untuk tenaga kesehatan COVID-19 yang dikelola Dinas Kesehatan setempat pada tahun 2020 lalu.

Pengelolaan dana tersebut dilakukan ketiga tersangka tanpa mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan.

“Tidak mengikuti peraturan teknis atau juknis dari kementerian (kesehatan). Tidak mengacu data yang diberikan dari surveilans,  hanya berdasarkan kebijakan dari para tersangka ini,” ujar Reza.

Reza lalu mengungkapkan jabatan dan peran ketiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mereka.

“ES ini selalu verifikator (dari Dinkes Polman), SR ini kepala puskesmas (Campalagian) periode Maret sampai Agustus 2020, kemudian R ini kepala Puskesmas (Campalagian) periode Agustus  2020 sampai 2023,” ujar Reza.

“Khusus yang verifikator secara sadar memberikan petunjuk masukan pengusulan insentif dilakukan maksimal setiap hari kerja untuk memperoleh insentif dengan jumlah maksimal. SR dan R dengan sengaja melakukan pengusulan dengan besaran insentif maksimal tanpa mempertimbangkan catatan atau data dari surveilans sebagai acuan untuk menentukan hari,” sambungnya.

Diakui Reza, penetapan tersangka dilakukan setelah kurang lebih dua tahun penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Polman melakukan sidik.

“Jadi proses sidik berjalan kurung waktu  selama kurang lebih dua tahun. Jadi hari kamis kemarin sudah kita tetapkan nama tiga orang sebagai tersangka,” jelasnya.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat menggunakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2021

“Pasal 2 ini ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan pasal 3 pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda sedikitnya 50 juta paling banyak 1 miliar,” pungkas Reza.

Untuk diketahui dana yang dikorupsi ketiga tersangka bersumber dari APBD tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 8.135.364.000. (thaya)

__Terbit pada
06/05/2024