
Paman di Polman Cabuli Keponakan Gegara Lama Ditinggal Istri Merantau
POLEWALI MANDAR,- Pria berinisial US (50) diamankan polisi usai dilaporkan mencabuli keponakan usia 10 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Pelaku yang berprofesi sebagai penjual ikan tega mencabuli ponakannya karena hasratnya timbul setelah cukup lama ditinggal istri merantau.
“Istri dari terduga pelaku merantau. Sehingga terduga pelaku biasa minum kopi di rumah mertuanya (nenek korban), kalau datang sering melihat anak korban sedang mandi dan melakukan kegiatan lain sehingga ada perasaan untuk mencabulinya,” kata Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Kamis (11/01/2024).
Tindak pencabulan ini terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Campalagian dan dilaporkan ke polisi Senin (25/09) lalu. Setelah sempat bersembunyi, pelaku berhasil diamankan polisi, Selasa (09/01).
“Karena awalnya pelaku ini mengetahui telah dilapor dan dia sering sembunyi-sembunyi. Jadi setelah kita mengetahui tempat terduga pelaku kemudian kita lakukan penangkapan,” ungkap Mulyono.
Menurut Mulyono, tindak pencabulan terhadap korban telah terjadi berulang kali. Pelaku mencium hingga meraba kemaluan korban setelah memberi iming-iming dan meminta korban menganggap pelaku sebagai ayah.
“Berdasarkan keterangan dari anak korban dia perah mengalami peristiwa pencabulan enam kali, pelaku mengakui sebanyak empat kali. Korban pernah dipeluk, dicium bibirnya, hingga diraba kemaluannya,” ujarnya.
“Terduga pelaku dengan memberikan iming-iming, memberikan uang jajan, membelikan barang-barang yang disukai korban dan menganggap dirinya sebagai pengganti bapak korban,” sambung Mulyono.
Mulyono mengungkapkan jika selama ini korban tinggal bersama neneknya. Ibu korban kerja di Manado, Sulawesi Utara dan telah lama berpisah dengan suaminya.
Kasus terungkap lantaran ibu korban curiga mengetahui anaknya kerap pergi dengan pelaku. Ibu korban lalu pulang kampung untuk menanyai anaknya.
“Korban tinggal di rumah neneknya, mamanya ada di Manado, bapaknya nikah lagi. Mama korban menerima informasi bahwa anaknya itu sering pergi bersama terduga pelaku, sehingga mama korban curiga dan pulang dan bertanya kepada anaknya kenapa biasa sama lalu korban menceritakan terkait perbuatan pelaku terhadap dirinya,” jelasnya.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan Pasal 82 ayat 1 Juntp Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Mulyono. (thaya)







