
Coklit untuk Kedaulatan Pemilih
M Danial
SEPULUH atau sebelas hari terakhir berlangsung pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024. Mungkin Anda salah telah didatangi oleh panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih), organ terdepan pemilu untuk melakukan penelitian dan pencocokan (Coklit) data pemilih.
Pantarlih bertugas mendatangi langsung warga dari rumah ke rumah untuk memastikan memenuhi syarat sebagai pemilih. Saya bersyukur telah di-coklit oleh Pantarlih, dicatat dan diberi tanda bukti telah didaftar untuk menggunakan hak pilih di TPS pada Pemilu legislatif dan Polpres 14 Februari 2024.
Pemutakhiran daftar pemilih merupakan tahapan krusial setiap Pemilu atau Pilkada. Selalu muncul masalah yang tak kunjung usai. Tidak berlebihan menyebutnya persoalan klasik.
Tidak heran juga kalau muncul guyonan: ada orang bisa hidup dan meninggal berulang kali karena namanya selalu muncul dalam daftar pemilih, walau orangnya sudah meninggal.
“Pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin,” (Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih).
Peraturan yang sama menyebut: Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dari hasil Penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Selanjutnya dijadikan bahan melakukan pemutakhiran.
Komponen data pemilih meliputi nama, alamat, tanggal, bulan, tahun kelahiran, status (kawin – belum kawin), dan nomor induk kependudukan (NIK), kerap menjadi persoalan karena adanya ketidaksesuain. Masalah pula jika Pantarlih tidak memahami tugasnya. Bahkan tidak menyadari bahwa pendaftaran pemilih untuk memastikan pelayanan hak pilih warga negara.
Masalah pula karena penduduk yang memenuhi syarat tidak terdaftar. Sebaliknya yang tidak memenuhi syarat tercantum namanya dalam daftar pemilih. Yang seperti itu berpotensi terjadi jika Coklit tidak sebagaimana mestinya, misalnya tidak Pantarlih tidak mendatangi langsung pemilih dengan karena jaraknya jauh atau alasan lain, bahkan menggunakan joki di lapangan.
Tidak memenuhi syarat sebagai pemilih disebabkan beberapa faktor. Yaitu meninggal dunia, pindah domisili, dan mengalami gangguan jiwa. Penyebab lain, hak pilihnya dicabut (berdasarkan putusan pengadilan), dan berubah status menjadi anggota TNI / Polri
Permasalahan lain adalah daftar pemilih ganda. Yaitu pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali di TPS yang sama maupun TPS berbeda. Selain itu, pendaftaran pemilih tanpa mempertimbangkan kemudahan akses ke TPS, sehingga berpotensi menyebabkan si pemilih kehilangan hak pilih.
Seseorang yang menggunakan hak pilih di TPS terdekat dari tempat domisilinya pada hari pemungutan suara dan didaftar sebagai pemilih khusus, berpotensi “membingungkan” petugas TPS jika tidak cermat melihat TPS asal sang pemilih tersebut.
Pendaftaran pemilih tanpa melihat aspek geografis (jarak dan waktu tempuh) dari tempat domisili pemilih, apalagi yang berada di luar desa/kelurahan lain, merupakan juga persoalan yang kerap muncul. Penyebabnya karena pendaftaran pemilih tidak cermat. Apalagi yang dilakukan sekedar menggugurkan kewajiban, tanpa disertai kesadaran dan tanggung jawab untuk memastikan pelayanan hak kedaulatan pemilih.
Kita berharap pendaftaran pemilih sampai 14 Maret nanti tidak hanya terlaksana dengan lancar. Tapi juga menghasilkan data yang akurat dan terjaga validitasya untuk memastikan yang terdaftar sebagai pemilih memenuhi syarat. Memastikan juga yang tidak memenuhi syarat dicoret dari daftar pemilih.
Coklit oleh Pantarlih harus dilakukan secara jujur dan berintegritas agar menghasilkan daftar pemilih berkualitas. Harus dijauhkan anggapan bahwa pemutakhiran daftar pemilih adalah prosedur belaka.
Karena itulah KPU dan jajarannya, begitupun Bawaslu beserta jajarannya di tingkat bawah harus dipastikan bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing secara profesional, transparan dan akuntabel. Selain itu, menjaga independensi sebagai penyelenggara yang berintegritas, tangguh terhadap tantangan, godaan, bahkan intervensi.
Persoalan klasik daftar pemilih yang muncul setiap pemilu atau pilkada, selalu pula menjadi obyek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Semoga hasil kerja Pantarlih Pemilu 2024 makin baik, valid dan terjaga akurasinya. Apalagi KPU telah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara berkala. (*)







