Disepakati, Pemilu 14 Februari, Pilkada Serentak 27 November
Sumber gambar, internet

Disepakati, Pemilu 14 Februari, Pilkada Serentak 27 November

MAMUJU – Jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah pada 2024, akhirnya disepakati. Pemilu dijadwalkan tanggal 14 Februari, sedangkan Pilkada tanggal 27 November.

Kesepakatan diputuskan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin 24 Januari. Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dihadiri antara lain Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.

Dikutip dari Kompas.com (24/1/2022),
sembilan fraksi di DPR secara bulat menyepakati jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang. Pemilu dan Pilpres tanggal 14 Februari, Pilkada Serentak tanggal 27 November.
Sembilan fraksi di DPR, yaitu, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat,  dan Fraksi Partai Nasdem. Kemudian, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan   Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Adapun Pilkada, adalah pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota serentak seluruh Indonesia. Yaitu pada 34 provinsi 34, dan 514 kabupaten/kota.

“Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, membacakan simpulan rapat. Sedangkan Pilkada serentak disepakati hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 akan ditetapkan setelah ada pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. (emd)

__Terbit pada
24/01/2022
__Kategori
Politik