
HUT RI KE-75, 459 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi
SULBAR,- Sebanyak 459 narapidana yang tersebar pada sejumlah lapas/rutan di Sulbar, mendapatkan remisi dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM.
Remisi diserahkan Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar, tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 75, di Rutan Kelas II B Mamuju, Senin (17/08/20) kemarin.
Enny Anggraeni Anwar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar bersama jajarannya, serta kepada Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, yang telah mempersiapkan pelaksanaan upacara pemberian remisi umum tahun 2020 tersebut.
Diakui Enny, pemberian remisi merupakan salah satu hak oleh pelanggar hukum, berupa pengurangan masa menjalani pidana. Remisi diatur oleh UUD Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.
“Kita berkumpul di sini sekaligus bertemu dengan para warga binaan masyarakat dalam rangka pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak yang bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke-75 tahun,” kata Enny.
Tidak lupa, Enny juga menyampaikan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi umum pada tahun ini, ” Semoga ini menjadi pengalaman dan pembelajaran berharga selama menjalani masa hukuman, sehingga menjadi warga yang taat hukum “, harap Enny.
Selain itu, Enny juga menitip pesan kepada warga binaan yang belum mendapatkan remisi, agar bersabar dan mematuhi aturan pembinaan di Lapas, sehingga apa yang menjadi haknya juga akan terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulbar, Subakdo Wulandoro, meminta napi yang mendapatkan remisi agar selalu berbuat baik di manapun berada, “ Untuk yang bebas, jangan sampai mengulangi lagi perbuatannya yang melawan hukum sehingga menyebabkan kembali ditahan “, imbau Subakdo
459 narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini, terdiri dari 345 orang pidana umum dan 114 orang kasus narkotika. Sebanyak107 orang berada di Rutan Kelas IIB Mamuju, 169 orang di Lapas Polewali Mandar, 34 orang di Rutan Majene, 24 orang di Lapas Kelas II Mamasa, 91 orang di Rutan Kelas IIB Pasangkayu, 27 orang dari Lapas Perempuan, serta tujuh orang dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Mamuju.
Dari 459 orang, empat diantaranya langsung mendapatkan remisi bebas karena dianggap berkelakuan baik, tiga orang dari rutan kelas IIB Mamuju dan satu orang dari Rutan Kelas IIB Pasangkayu.
Upacara pemberian remisi berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia secara virtual. (ADVETORIAL)







