Foto surat Bupati Polman terkait penetapan status keadaan darurat bencana alam di Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman. (ist)

Bupati Polman Tetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Longsor di Sumarrang

POLEWALI MANDAR,- Bupati Polewali Mandar (Polman) Samsul Mahmud, menetapkan status keadaan darurat bencana tanah longsor di Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar, Nomor : 100.3.3.2/114/2025.

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan, status keadaan darurat bencana alam tanah longsor tersebut berlangsung selama 14 hari. Terhitung sejak tanggal 15 Maret 2025 sampai dengan 28 Maret 2025.

Meski demikian, status keadaan darurat bencana alam tanah longsor itu dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian sejumlah poin penjelasan dalam surat tertanggal 15 Maret 2025, yang dikutip wartawan, Senin (17/03/2025).

Diberitakan sebelumnya, akses jalan putus akibat tanah longsor di Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian. Putusnya jalan tersebut mengakibatkan satu dusun terisolir.

“Jalan longsor,” kata Kepala Desa Sumarrang, Sudirman kepada wartawan melalai sambungan telepon, Sabtu (15/03/2025).

Sudirman menyebut jalan yang putus berada di Dusun Pummossi. Jalan penghubung antardusun itu terputus akibat longsor usai hujan deras mengguyur daerah ini, Sabtu pagi (15/03).

“Jalan longsor menghubungkan dusun rondongan, galung dan pummossi. Penyebabnya air, hujan terus,” ungkapnya. (thaya)

__Terbit pada
17/03/2025