Foto Ditjen Imigrasi gelar konfrensi pers terkait capaian Operasi Wira Waspada Perdana Tahun 2025. (ist)

Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana Tahun 2025 di Bali dan Maluku Utara

BALI,- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Operasi Wira Waspada Perdana tahun 2025 di Bali dan Maluku Utara. Kegiatan ini merupakan langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan.

Operasi Wira Waspada tahap pertama  dilaksanakan pada tanggal 14-17 Januari 2025 di Bali. Sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 17-21 Februari 2025 di Maluku Utara.

Metode yang digunakan dengan pengawasan langsung ke lapangan, melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di Wilayah Bali dan Maluku Utara serta stakeholders terkait.

Pada operasi tahap pertama, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.

Sementara itu, pada operasi tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, WNA yang mendapat tindakan admistratif keimigrasian berupa deportasi, mayoritas berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih dilakukan.

“Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” kata Godam dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (22/02/2025).

Lebih lanjut Godam mengatakan, Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di Wilayah Maluku Utara juga tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sejumlah 4.656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi,” ujarnya.

Menurut Godam, Wira Waspada merupakan semangat baru yang diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Istilah tersebut berasal dari kata Wira (वीर) dan Waspada (वद) dalam bahasa Sansekerta.

“Adapun maknanya yaitu, berani, kuat, atau berjiwa nasionalis dan selalu siap bela negara namun juga tetap siaga, berhati-hati dan waspada serta mengutamakan keselamatan dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas,” jelas Godam.

Sementara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan komitmen memberi tindakan kepada siapapun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban.

“Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” pungkas Agus. (rls)

 

__Terbit pada
22/02/2025