Kemenag Polman Catat 3066 Pasangan Nikah Sepanjang Tahun 2024, Termasuk 6 WNA
POLEWALI MANDAR,- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mencatat 3066 pasangan melangsungkan pernikahan sepanjang tahun 2024. Termasuk pencatatan 6 pernikahan melibatkan warga negara asing (WNA).
Data tersebut disampaikan Staf Administrasi Kepenghuluan Kemenag Polman Muhammad Ikhsan Yahya, di kantornya, Jl. H.A.Depu, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kamis siang (02/01/2024). Data tersebut dicatat dari periode Januari hingga Desember 2024.
“Pernikahan sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 3066 pasangan. Termasuk yang WNA 6 orang,” kata Iksan kepada wartawan.
Ikhsan mengklasifikasi 3 jenis pencatatan pernikahan. Pertama pernikahan yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA), kedua di luar kantor (KUA), dan yang ketiga melalui Itsbat nikah (proses pengesahan pernikahan yang telah sah secara agama Islam, tetapi belum tercatat secara resmi di Kantor KUA atau Pegawai Pencatat Nikah).
“Yang nikah di kantor sebanyak 170 pasang, di luar kantor 2610 pasang dan Itsbat 286 pasang,” ungkapnya.
Dia lalu menjelaskan perbedaan mendasar pencatatan pernikahan yang berlangsung di KUA dengan luar KUA.
“Kalau nikah di kantor itu tidak ada biaya alias nol rupiah, sedangkan yang nikah di luar kantor ada biaya 600 ribu, disetor ke negara sebagai pnpb (pendapatan negara bukan pajak). Sementara yang Itsbat di pengadilan agama juga ada biayanya, saya kurang tau berapa nilainya,” terang Ikhsan.
Sementara pasangan yang melakukan Itsbat adalah pasangan yang awalnya hanya mengesahkan pernikahannya secara Agama dengan berbagai alasan.
“Ada yang daftar Itsbad karena waktu nikah masih di bawah umur, kemudian lama baru mengurus surat nikah. ada juga pasangan yang mendesak mau menikah tapi tidak tercatat di KUA, nanti lama baru urus surat nikah,” tuturnya.
Dia menambahkan, pentingnya pencatatan resmi proses pernikahan setiap pasangan. Sebab tanpa pencatatan resmi, kelak akan menjadi kendala bagi setiap pasangan jika ingin mendapat pelayanan administrasi kependudukan.
“Masyarakat harus melek administrasi, oke kalau tidak bisa lagi menunda pernikahan, tapi tetap jalani administrasi karena sudah syarat oleh undang-undang, ini juga memberi kepastian hukum kepada masyarakat, anaknya dan termasuk calon pengantin. Apalah artinya menjalani rumah tangga kalau tidak dijamin undang-undang,” pungkas Ikhsan mengingatkan. (thaya)