Bawaslu Polman Periksa 2 Oknum ASN Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024
POLEWALI MANDAR,- 2 oknum aparat sipil Negara (ASN) diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Keduanya diduga melanggar netralitas Pilkada 2024.
“(dugaan) melanggar netralitas,” kata Ketua Bawaslu Polman, Harianto kepada wartawan, Rabu (02/10/2024).
Harianto mengungkapkan, oknum ASN yang diperiksa bertugas di kantor berbeda. Oknum ASN inisial AM bertugas di Dinas Perhubungan Polman, sementara oknum ASN berinisial AR merupakan Kepala Dinas Pendidikan Polman.
“Mulai kemarin kita sampaikan undangan. Pertama ke salah satu ASN Dinas Perhubungan kita klarifikasi. Hari ini juga dilanjutkan dengan (klarifikasi) Kepala Dinas Pendidikan Polman,” ujarnya.
Dia menyebut, pemeriksaan 2 oknum ASN tersebut atas dasar temuan pihak Bawaslu. Oknum ASN Dinas Perhubungan diketahui memberikan like postingan terkait salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Polman disinyalir mengintervensi guru-guru untuk memberikan pilihan pada paslon tertentu.
“Kalau (oknum ASN) Dinas Perhubungan dari data yang kami punya, dia melakukan like salah satu paslon kemudian itu yang menjadi dasar temuan,” terang Harianto.
“Kemudian Kepala Dinas (Pendidikan) disinyalir menginterfesi guru-guru untuk memilih salah satu pasangan calon,” sambungnya.
Harianto menambahkan, hasil klarifikasi terhadap kedua oknum ASN tersebut masih akan dikaji. Jika terbukti melanggar akan ditingkatkan menjadi temuan.
“Selesai klarifikasi nanti masuk proses pengkajian dulu. Kalau terbukti melanggar akan diangkat menjadi temuan,” pungkasnya. (run/thaya)