Dua pelaku pencuri kambing digelandang polisi beberapa waktu lalu. (Ist)

Kronologi Dua Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi usai Mencuri Kambing di Polman

POLEWALI MANDAR,- Dua pria paruh baya masing-masing bernama Umar (50) dan Musa (53) dibekuk polisi usai ketahuan sebagai pelaku pencurian sejumlah kambing milik warga di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Kambing hasil curian diangkut menggunakan mobil Avanza agar tidak menarik perhatian.

“Pelaku 2 orang,  berkeliling mencari target, kemudian di jam-jam dini hari dengan melihat peluang jika ada hewan atau kambing yang berpotensi bisa diambil,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muh Reza Pranata kepada wartawan, Jumat (09/08/2024).

Diketahui, Umar merupakan warga Kabupaten Polman yang memiliki latar belakang profesi sebagai wiraswasta. Sedangkan Musa yang memiliki latar belakang sebagai pengayuh becak, merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Kasus pencurian ternak yang melibatkan kedua pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan.

Keduanya dibekuk personel gabungan Operasi Pekat Marano 2024 beberapa waktu lalu.

Polisi awalnya mengamankan pelaku bernama Umar. Setelah diperiksa, terungkap identitas pelaku lain bernama Musa.

Menurut Reza, pelaku melancarkan aksi pencurian pada sedikitnya 6 TKP (tempat kejadian peristiwa) di wilayah hukum Polres Polman. Mereka beraksi sejak enam bulan terakhir.

“Yang berkaitan dengan pencurian kambing, ini sebetulnya ada kurang lebih 6 tkp, namun kita buat di 3 laporan polisi. Kurang lebih sudah beraksi sejak 6 bulan terakhir, sampai kami lakukan pengungkapan,” terangnya.

Dia mengatakan, jumlah ternak yang dicuri pelaku pada setiap tkp berbeda-beda.

“Untuk setiap laporan beragam (ternak yang diambil), ada 1 dan 2 ekor. Pelaku residivis pencurian,” beber Reza.

Reza menambahan, ternak kambing yang berhasil dicuri pelaku diangkut menggunakan mobil, lalu dijual ke daerah Sidrap, Sulsel.

“Langsung diangkut menggunakan kendaraan 1 unit  mobil avanza,” ucapnya.

Sementara salah satu pelaku, Musa berdalih mencuri karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari.

Diketahui, Musa merupakan residivis.

“Uang untuk makan beli beras, dulu saya tukang becak, kurang pemasukan jadi ikut mencuri,” tuturnya lirih.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil yang digunakan kedua pelaku saat beraksi.(thaya)

__Terbit pada
09/08/2024
__Kategori
Peristiwa