Ilustrasi. (int)

Oknum Pegawai Koperasi di Polman Setubuhi Kekasih Usia 13 Tahun di Toilet-Semak, Pelaku Diamankan

POLEWALI MANDAR,- Oknum pegawai koperasi inisial I (16) diamankan usai dilaporkan setubuhi kekasihnya inisial N (13) di Kabupaten Polewali (Polman), Sulawesi Barat. Korban yang masih berstatus pelajar telah 5 kali disetubuhi pelaku di toilet dan semak-semak.

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku ini lima kali. Tempatnya itu yang pertama kali di belakang rumahnya kakaknya, yang kedua sampai terakhir ini di belakang rumah korban. Yang pertama itu di semak-semak, yang lainnya di wc (toilet),” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Senin (01/07/2024).

Tindak pidana persetubuhan itu terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Tinambung. Persetubuhan pertama kali dilakukan pada tanggal 8 April dan berulang hingga 9 Juni. Kasus ini dilaporkan keluarga korban,  Senin (24/06).

Mulyono mengungkapkan, persetubuhan terjadi pada malam dan subuh hari. Dia juga mengatakan jika tindakan pelaku terhadap korban tidak disertai unsur pengancaman.

“Kejadiannya selalu malam dengan subuh. Mereka pacaran, bujuk rayu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Mulyono mengatakan, persetubuhan terungkap lantaran orang tua korban kesal kepada pelaku. Sebab, pelaku telah diminta agar tidak mengganggu korban yang masih berstatus pelajar, namun tidak dihiraukan. Bahkan, pelaku kerap menghubungi korban melalui nomor orang tuanya.

“Membuat kesal ini orang tua korban. Bahkan (pelaku) biasa menghubungi korban melalui handphone mamanya. Karena handphone anak korban sudah dibanting sama mamanya karena kesal selalu dihubungi sama si terduga pelaku itu, sehingga ketahuan kalau masih berhubungan,” terangnya.

Menurut Mulyono, korban mengaku kepada orang tuanya telah disetubuhi, ketika orang tuanya akan melapor ke polisi.

“Ketahuan nanti setelah anak korban diajak ke sini, karena pernah didapati oleh temannya pergi malam-malam, sehingga curiga keluarganya. Akhirnya anak korban mengakui kalau pernah disetubuhi,” jelasnya.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” pungkas Mulyono. (thaya)

__Terbit pada
01/07/2024
__Kategori
Peristiwa