Dua tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan Tim BNNP Sulbar bersama BNNK Polman da Resmob Polres Polman. (ist)

BNNP Sulbar Bekuk Pelaku Narkoba dan Obat Terlarang di Polman

POLEWALI MANDAR,- Dua pria inisial AR (25) dan JUM (22) diamankan lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Dari tangan tersangka, petugas amankan barang bukti berupa 2 sachet berisi narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat bersama BNNK Polewali Mandar dan Tim Resmob Polres Polman.

Berawal ketika Tim BNNP dan BNNK serta Resmob melaksanakan giat patroli wilayah untuk antisipasi aksi kejahatan dan narkotika, Selasa (25/06), sekira pukul 00.30 Wita. Saat melintas di Jalan Andi Depu,  tim melihat tiga pria dengan gerak gerik mencurigakan.

“Ketika didekati, salah satu pria tersebut membuang dua bungkus sachet plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.  Sehingga tim BNNP dan BNNK serta Resmob akan melakukan  penangkapan,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum, Minggu malam (30/06/2024).

Namun, saat disergap petugas gabungan, salah satu tersangka inisial PKY sempat meloloskan diri. Kedua tersangka yang tertangkap, untuk sementara diamankan di kantor BNNK Polman. Petugas BNNP Sulbar juga terus melakukan pendalaman terhadap jaringannya.

“Sedangkan  dua orang temannya berhasil di amankan dan dibawa ke kantor BNNK Polman untuk diperiksa,” ungkap Dilia.

Lebih lanjut Dilia mengatakan, Tim gabungan BNNP Sulbar dan BNNK Polman juga mengamankan pelaku penyalahgunaan obat terlarang jenis tramadol alias pil boje, di Kelurahann Pappang, Kecamatan Campalagian, Rabu (26/06), sekira pukul 17.00 Wita. Saat itu, Tim berantas BNNP Sulbar dan BNNK Polman dalam perjalanan pulang dari Mamuju.

Tim curiga ketika melihat salah satu rumah warga banyak didatangi pemuda yang menggunakan sepeda motor dan turun lalu masuk ke rumah tersebut.

“Sebelumnya ada laporan dari warga setempat terkait maraknya pemuda di Campalagian yang sering mengkonsumsi obat-obatan berupa  pil tramadol atau pil boje,” ujar Dilia.

Setelah melakukan pengamatan, Tim lalu mendekati rumah tersebut hingga membuat seorang pria yang berada di lokasi langsung melarikan diri dengan cara melompati pagar. Salah satu pemuda yang diamankan juga kedapatan membawa badik.

“Tim BNNP dan BNNK langsung mengamankan beberapa orang pemuda yang masih ada di TKP. Dimana mereka mengaku akan membeli obat terlarang yakni pil tramadol atau pil boje. Saat itu  tujuh pemuda tersebut amankan dan dibawa ke kantor BNNK Polman,” terang Dilia

“Barang bukti yang diamankan dari TKP yakni satu buah badik, 199 butir pil tramadol dan uang tunai Rp 140.000 milik pemuda yang kabur. Selanjutnya ketujuh pemuda tersebut langsung diamankan di kantor BNNK Polman,” sambungnya.

Adapun ketujuh pemuda yang diamankan berinisial SND (19), BSM (15), TE (17), SAM (18), NUR (32), IW (20), dan SA (22). Berdasarkan hasil assessment, diputuskan enam pemuda tersebut menjalani rehabilitasi akibat ketergantungan obat terlarang.

“Sementara satu pemuda SA yang kedapatan membawa sajam badik diserahkan ke Satreskrim Polres Polman untuk proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (thaya)

__Terbit pada
01/07/2024
__Kategori
Peristiwa