MZ dan EK saat jalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Polman, Selasa (11/06/2024). ist

Pasangan Selingkuh Digerebek Saat Ngamar di Hotel Polman Ditetapkan Tersangka

POLEWALI MANDAR,- Pria inisial MZ (22) dan perempuan inisial EK (33) ditetapkan sebagai tersangka perzinahan usai digerebek saat ngamar berdua pada salah satu hotel di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Perbuatan keduanya dilaporkan suami EK inisial MI (37) yang curiga melihat mobil istrinya parkir di depan hotel.

“Saat sekarang kita tetapkan si perempuan sebagai tersangka dan juga pasangannya sebagai tersangka,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, Iptu Mulyono kepada wartawan, Selasa (11/06/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mulyono menyebut hubungan asmara yang dijalin MZ dan EK sudah berjalan sekira tiga bulan. Dia mengatakan, MZ dan EK bekerja pada kantor yang sama dengan status berbeda.

“Dia menjalin hubungan asmara bulan empat setelah lebaran, kurang lebih sekitar tiga bulan (berjalan),” ungkapnya.

“Mereka satu kantor, yang perempuan di kesehatan, kalau laki-lakinya sebagai honorer,” sambung Mulyono.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

“Kita kenakan pasal 284 ayat 1 huruf b untuk yang perempuan, sedangkan yang laki-lakinya pasal 284 ayat 1 kedua huruf a tentang masalah perzinahan, ancaman hukumannya sembilan bulan,” pungkas Mulyono.

Diberitakan sebelumnya, MZ dan EK diamankan polisi usai digerebek saat ngamar berdua pada salah satu hotel di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Selasa dini hari (11/6), sekira pukul 02.00 Wita. Saat penggerebekan berlangsung, suami EK inisial MI turut serta ke lokasi.

“Setelah menerima laporan tersebut, anggota langsung mendatangi TKP, suaminya si wanita juga ikut,” kata Panit Reskrim Polsek Wonomulyo, Iptu Basrowi kepada wartawan, Selasa (11/06).

Basrowi menyebut EK dan MZ mengaku telah menjalin hubungan sejak awal tahun 2024. Mereka bahkan telah berulang kali melakukan hubungan suami istri pada sejumlah tempat berbeda.

“MZ dan EK telah menjalin hubungan asmara sejak awal januari 2024. Mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan sebanyak 10  kali pada beberapa tempat berbeda,” jelasnya. (thaya)

__Terbit pada
11/06/2024
__Kategori
Peristiwa, Sosial