
2024, Libur Nasional – Cuti Bersama Total 27 hari
POLEWALI MANDAR,- LIBUR nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah ditetapkan pemerintah pada September lalu. Totalnya 27 hari, terdiri 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, da Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/2023.
Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024 sebagai berikut:
Hari libur nasional:
– Senin, 1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi
– Kamis, 8 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– Sabtu, 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
– Senin, 11 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
– Jumat, 29 Maret : Wafat Yesus Kristus
– Minggu, 31 Maret : Hari Paskah
– Rabu – Kamis, 10-11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 H
– Rabu, 1 Mei : Hari Buruh Internasional
– Kamis, 9 Mei : Kenaikan Yesus Kristus
– Kamis, 23 Mei : Hari Raya Waisak 2568 BE
– Sabtu, 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
– Senin, 17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
– Minggu, 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 H
– Sabtu, 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
– Senin, 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
– Rabu, 25 Desember : Hari Raya Natal.
Cuti Bersama :
– Jumat, 9 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
– Selasa, 12 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
– Senin, Selasa, Jumat, dan Senin (8, 9, 12, 15 April) : Hari Raya Idul Fitri 1445 H
– Jumat, 10 Mei : Kenaikan Yesus Krists
– Jumat, 24 Mei : Hari Raya Waisak
– Selasa, 18 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 H
– Kamis, 25 Desember : Hari Raya Natal. (www.kominfo.go.id)
Dengan jadwal libur dan cuti bersama tersebut, Anda bisa merencanakan liburan bersama keluarga pada 2024.
Pemerintah akan menetapkan secara tersendiri hari pemungutan suara sebagai hari libur. Hari pencoblosan Pemilu dan Pilpres 2024 yang telah ditetapkan jadwalnya tanggal 14 Februari 2024 merupakan juga hari libur resmi. Jika Pilpres berlangsung dua putaran, jadwalnya telah ditetapkan tanggal 26 Juni 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas mengatakan pemerintah akan menetapkan hari pencoblosan Pemilu 2024 sebagai hari libur resmi.
“Hari pencoblosan Pileg dan Pilpres akan diatur dan ditetapkan tersendiri. Kita mengantisipasi juga jika Pilpres ada dua putaran, berarti ada dimungkinkan dua tambahan libur,” kata Azwar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9). (emd)