
Hari Disabilitas Internasional, Mewujudkan Percaya diri Kaum Difabel
TANGGAL 3 Desember adalah Hari Disabilitas Internasional atau International Day of People with Disabilities. Peringatan Hari Disabilitas Interrnasional memiliki tujuan mulia, untuk memberi dukungan dan perlindungan kepada penyandang disabilitas dengan memperjuangkan hak dan kesejahteraan, serta menjauhkan mereka dari perlakuan diskriminatif.
Hari Disabilitas Internasional tahun 2022 bertema Transformative Solution for Inclusive Development: “The role of innovation in fuelling an accesible and equitable world” atau “Solusi transformatif untuk pembangunan inklusif: peran inovasi dalam mendorong dunia yang dapat diakses dan adil”. Tema tersebut, fokus pada penegakan hak asasi manusia, pembangunan berkelanjutan, serta perdamaian dan keamanan untuk penyandang disabilitas.
Peringatan Hari Disabilitas Internasional berawal dari sejarah kelam penyandang disabilitas berupa perlakuan diskriminatif dan menafikan pengakuan terhadap mereka yang berkebutuhan khusus.
Perlakuan diskriminasi tersebut, mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi pada 1992 yang menetapkan Hari Penyandang Cacat Intenasional. Resolusi PBB bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terhadap masalah yang dihadapi penyandang disabilitas di semua aspek kehidupan: politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
Koneksi Hak Penyandang Disabilitas atau Convention oN the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang diadopsi pada 2006, bertujuan meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam masyarakat, mengakhiri diskriminasi, dan menciptakan kesempatan yang sama untuk mereka.
Pada peluncuran strategi inklusi disabilitas PBB pada Juni 2019, menyatakan bahwa PBB harus memimpin dengan memberi contoh dan meningkatkan standar dan kinerja bagi penyandang disabilitas di semua pilar pekerjaan. Strategi Inklusi Disabilitas PBB memberikan landasan bagi kemajuan yang berkelanjutan dan transformatif untuk penyandang disabilitas.
Melalui strategi tersebut, PBB kembali menegaskan bahwa pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas secara penuh dan utuh merupakan bagian yang tidak dapat dicabut, integral, dan tidak terpisahkan dari semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.
Sepuluh Hak Kaum Difabel
Dilansir dari berbagai sumber, CDRP memaparkan hak-hak penyandang disabilitas atau kaum difabel yang menjadi dasar bagi mereka untuk mempertahankan hidupnya dan memperjuangkan hak yang ada pada dirinya, yaitu:
– hak untuk mendapat persamaan dan nondiskriminasi
– hak untuk mendapat pelayanan dan aksesibilitas
– hak atas kebebasan dan keamanan
– hak untuk mendapatkan pengakuan atas persamaan di muka hukum
– hak untuk mendapat keadilan
– hak bebas dari penyiksaan atau penghukuman yang kejam
– hak bebas dari eksploitasi dan kekerasan
– hak atas pendidikan dan kesehatan
– hak atas pekerjaan dan lapangan kerja
– hak kebebasan bergerak dan berkewarganegaraan.
Hak-hak tersebut untuk menjadi dasar bagi kaum difabel dalam mempertahankan hidupnya dan memperjuangkan hak yang ada pada dirinya.
Peringatan Hari Disabilitas Internasional merupakan momentum bagi kita sebagai mahluk sosial yang dikaruniai fisik yang normal untuk menghargai penyandang disabilitas. Atas nama kemanusiaan kita adalah sama. Maka sepatutnya kita selalu menghargai dan memberi dukungan kepada penyandang disabilitas agar selalu percaya diri. Yang tidak kalah pentingnya, mengajak semua orang untuk berempati dan menjauhkan sikap merendahkan penyandang disabilitas. (emdanial)