DPRD Sulbar Hadiri Rapat Pemprov Sulbar dengan SKK Migas di Jakarta
JAKARTA,- Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menghadiri rapat pertemuan yang digelar Pemprov Sulbar dan BUMD dengan SKK Migas, di Jakarta, Jumat kemarin (05/07/19).
Rapat ini terkait percepatan proses pencairan Participatinginterest (PI) antara Pemprov Sulbar dan Kontraktor Pelaksana (KKKS) yakni PT.Mubadalla Petroleum (Pearl Oil).
DPRD Sulbar diwakil Andi Irfan, Muhktar Belo, Sudirman, Kepala Biro Ekbang yang juga merupakan Plt. Sekwan Sulbar, Safaruddin, dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan dan Harun.
Sementara itu Pemprov Sulbar, diwakil Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, Kepala BPKPD, Amujib, Kepala Dinas ESDM Amri Eksa Saksi dan Kabid Ekonomi Pembangunan Asmar. Selain perwakilan Pemprov Sulbar, pertemuan ini juga dihadiri perwakilan Kadis ESDM Pemprov Kalsel, Wakil Bupati Kota Batu serta jajaran Direksi PT. Bangun Banua Kalsel,
Baik perwakilan Pemprov Sulbar dan Pemprol Kalsel, mempertanyakan progress pencairan PI yang telah melewati batas waktu sesuai Peraturan Menteri No.37, terkait kelengkapan dokumen yang akan ditindak lanjuti setelah melewati batas waktu 60 hari kerja.
Pihak SKK Migas yang diwakili bagian Hubungan Kelembagaan, Dini, menyampaikan akan segera menindaklanjut hal tersebut, ke kontraktor pelaksana atau operator pelaksana Blok Sebuku PT Mubadalla Petroeluem (Pearl Oil), untuk memanggil Pemprov Sulbar dan Pemprov Kalsel melalui BUMD masing-masing yakni Sebuku Eneergi malaqbi dan PT Bangun banua Kalsel, untuk segera menandatangi surat pernyataan minat partisipasi interest dan selanutnya dibentuk tim due diligent sehingga proses percepatan pencairan dana PI segera terlaksana.
Terpisah, Direktur Operasional Perumda Sebuku Enegeri Malaqbi, Asrul Abu mengatakan pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, sehingga tidak ada alasan pihak KKKS (Pearl Oil) untuk melangkah ke tahapan selanjutnya melalui surat pernyataan minat kesediaan minat partisipasi ke pemerintah Sulbar dan Kalsel terkait dana PI. (ADVETORIAL)