
196 WNA Ditindak Imigrasi Usai Terjaring Operasi Wira Waspada di Jabodetabek
JAKARTA,- Sebanyak 196 warga negara asing (WNA) mendapat penindakan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Sebabnya, para WNA itu terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
“Setelah menjalani pemeriksaan, 196 WNA terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangannya, Rabu (08/10/2025).
WNA yang mendapat penindakan terjaring dalam Operasi Wira Waspada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Total ada 229 WNA yang terjaring dalam operasi yang berlangsung tiga hari, mulai 3-5 Oktober 2025.
“Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari keseluruhan pelanggaran,” jelas Yudi.
Lebih lanjut Yudi mengungkap sejumlah pelanggaran lain yang dilakukan para WNA. Meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.
Yudi menyebut Nigeria menjadi negara yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi tersebut.
“Yakni sebanyak 82 orang atau meliputi 35,8% dari keseluruhan WNA. Disusul India sebanyak 28 orang dan Spanyol sebanyak 21 orang,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA, diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang menjaring 27 WNA, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.
“Operasi Wira Waspada di Jabodetabek pada Oktober ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Selain pengawasan umum, Imigrasi juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA,” beber Yudi.
Selain itu, Yudi juga mengungkap jika pihaknya menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah di Batam. Sementara di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.
Tidak hanya itu, dalam Operasi Wira Waspada Serentak yang berlangsung pada Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.
Menurut Yudi, operasi Wira Waspada merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang melakukan kegiatan di Indonesia.
“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” pungkasnya. (rls)