
Terlibat Pencurian, Sopir Mobil asal Mambulilling diamankan Polisi
POLEWALI,- Pengungkapan kasus pencurian jelang pergantian tahun, terus dilakukan Personil Kepolisian dari Unit Satreskrim Polres Polman.
Minggu (30/12/18), Satresktim dipimpin Kasat Reskrim Polres Polman AKP Syaiful Isnaini, SE, SIK didampingi Kanit Opsnal Polres Polman Bripka Rubil Ridwan, mengamankan pelaku pencurian bernama Fajrin alias Fajar (25 tahun), pekerjaan sopir mobil, alamat Jalan G.Mambulilling, Kec.Polewali, Kab.Polman.
Dalam rilis yang dikirimkan pada hari Senin (31/12/18), Kasat Reskrim Polres Polman menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan Polisi pada tanggal 28 September 2018, yang mengamankan Sahriful alias Ipul, di Jalan Irian, Kec.Wajo, Kotamadya Makassar “ Sahriful diamankan karena menguasai barang bukti berupa 1 unit HP yang merupakan barang hasil curian yang diakui dibeli dari Fajrin alias Fajar yang beralamat di Kab.Polman “ tulis AKP Syaiful Isnaini, SE, SIK.
Masih kata mantan Kasat Reskrim Polres Majene tersebut, berbekal keterangan dari Sahriful, personil Sat Reskrim kembali ke Polman dan mengamankan tersangka Fajrin alias Fajar di rumahnya tanpa memberikan perlawanan “ Ketika diperiksa Polisi tersangka mengakui semua perbuatannya “ ungkapnya.
Keberhasilan Polisi mengungkap identitas pelaku pencurian ini, berawal dari laporan yang diterima Polres Polman tertanggal 27 Desember 2018, tentang tidak pidana pencurian yang dialami Herlinda, warga Polman, yang terjadi pada hari Selasa, 18 Desember 2018.
Akibat pencurian ini mengakibatkan Harlinda kehilangan barang berharga berupa 1 unit heandphone dan uang tunai sebesar 1.100.000 rupiah, dengan total kerugian ditaksir mencapai 2.800.000 rupiah.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan penadah heand phone kini diamankan di Mapolres Polewali Mandar. (Thaya)