
Pemuda di Polman Terekam CCTV Saat Mencuri
POLEWALI,- Unit Reskrim Polsek Polewali, Polres Polewali Mandar, mengamankan pria berinisial MA (21 Tahun), lantaran diketahui melakukan aksi pencurian, pada salah satu toko bahan campuran, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar. Aksi MA di siang bolong terungkap berkat rekaman kamera pengawas CCTV (Closed Circuit Televisi).
Aksi pencurian berlangsung Senin (20/07/20) lalu. Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk ke dalam toko yang saat kejadian luput dari pengawasan pemilik dan penjaga.
Usai mengambil uang senilai 1,2 juta rupiah dalam laci meja, pelaku segera pergi. Agar tidak menarik perhatian, pelaku memakai helm saat melakukan aksinya.
Aksi pencurian disadari korban, setelah memeriksa pembukuan hasil penjualan dan menemukan selisih uang, yang tidak diketahui keberadaannya. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat toko miliknya disantroni pencuri.
Rekaman video yang menampilkan detik-detik aksi pencurian yang dilakukan pelaku, di posting pada media sosial yang langsung beredar luas.
“ Berkaitan dengan kejadian pada hari Senin di salah satu toko di Kelurahan Lantora, Jalan Ahmad Yani, kejadiannya siang hari pada hari Senin, korban baru melaporkan kejadiannya pada hari Selasa “ kata Kapolsek Polewali, AKP Syamsurijal kepada wartawan, Kamis (23/07/20).
Tidak butuh waktu lama usai menerima laporan korban, berbekal rekaman kamera pengawas CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku MA tanpa perlawanan di rumahnya, “ Pengungkapannya berdasarkan laporan pihak pelapor, anggota melakukan olah tkp, ada rekaman cctv anggota melakukan pengembangan sehingga pelaku dapat diamankan hari itu juga, kedua pihak telah dipertemukan dan berdamai, pelapor cabut laporan, pelaku juga sudah dilepaskan, tetapi tetap kita kenakan wajib lapor sebagai bentuk pengawasan terhadap yang bersangkutan “ terang Syamsurijal didampingi Kanit Reskrim Polsek Polewali, IPDA I Made Agus Abdita Satria Putra.
Masih kata Syamsurijal, kendati sempat diamankan selama 1 x 24 jam di Polsek Polewali, pelaku MA yang merupakan warga Desa Rea, Kecamatan Binuang, akhirnya dibebaskan, setelah ada kesepakatan dengan pihak korban, “ Kedua pihak telah dipertemukan dan berdamai, pelapor cabut laporan, pelaku juga sudah dilepaskan, namun yang bersangkutan tetap kita kenakan wajib lapor sebagai bentuk pengawasan “ pungkas Syamsurijal. (Thaya)