
Terlibat Penganiayaan, Seorang Ibu dan 2 Anaknya di Luyo Diamankan Polisi
LUYO,- Selain tindak kekerasan dalam rumah tangga, tindak kekerasan dalam keluarga juga terjadi di Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Senin sore (17/06/19), sekira pukul 16:00 Wita.
Pelaku berinisial RB bersama dua anaknya masing-masing berinisial ER dan HE, terpaksa diamankan aparat kepolisian dari Polsek Campalagian, setelah dilaporkan melakukan tindak penganiayaan terhadap RH (23 Tahun), tetangga yang masih berkeluarga dekat dengan ketiga pelaku.
Peristiwa ini mengakibatkan RH menderita sejumlah luka lebam di lengan dan luka bekas cakar di wajah.
Saat memberikan keterangan kepada Polisi, RH mengaku menjadi korban penganiyaan para pelaku ketika hendak membeli beras di warung dekat rumahnya “ Tiba-tiba mereka datang dan secara bersama-sama memukuli saya pak, ada yang menendang dan memukul, lainnya menjambak rambut sambil memegangi saya, ada juga yang menusuk wajah saya menggunakan kayu hingga menimbulkan luka “ cerita RH saat jalani pemeriksaan di Polsek Campalagian.
“ Sudah dari dulu saya sering dianiaya pak, tapi baru kali ini saya laporkan karena sudah tidak tahun dengan kelakuan mereka (pelaku dan keluarganya) “ sambung RH dengan emosi.
Berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh RH, tindak penganiayaan RB diakui dilakuan seorang diri sebagai bentuk pembelaan diri, lantaran mendapat serangan ketika mencoba menanyakan alasan RH memukul salah seorang anaknya, “ Saya cuman mau menanyakan kenapa dia pukul salah seorang anakku, malah dia menendang makanya saya membalas “ kujar RB kepada polisi.
Lain lagi asalan pelaku ER dan HE yang mengaku baru mendatangi lokasi kejadian setelah mengetahui ibunya RB terlibat perkelahian dengan RH , “ Awalnya saya justru ingin ke kantor desa dengan tujuan meminta bantuan agar masalah saya dengan RH dapat diselesaikan secara baik-baik, tapi karena mendengar kabar ibu saya berkelahi dengan RH, niat ke kantor desa akhirnya saya batalkan “ kilah ER ketika dimintai keterangan oleh polisi.
Belum diketahui secara pasti pemicu tindak penganiayaan dalam keluarga ini, rencananya polisi akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, sementara pelaku dan korban yang masih memiliki hubungan keluarga dekat ini diminta untuk kembali ke rumah masing-masing, dan berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“ Tadi ketiga terlapor langsung kita amankan, sebagai bentuk respon cepat aparat kepolisian, untuk mengantisipasi terjadinya hal tidak diinginkan, kita harap prosesnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan yang dikuakan dengan surat pernyataan kedua belah pihak untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun jika tidak ada titik temu, proses akan tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku “ jelas Kanit Reskrim Polsek Campalagian, Bripka Sahar. (Thaya)