
Sejarah Bendera Merah Putih dari Masa ke Masa
Pengibaran bendera merah putih di seluruh Indonesia, dari perkotaan sampai pelosok desa, mewarnai peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus setiap tahun.
Warna merah dan putih memiliki makna filosofis. Merah artinya berani, putih bermakna kesucian.
Warna merah dan putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusastraan, dsn sejarah nusantara. Ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bendera Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga).
Dilansir dari Wikipedia.org, warna bendera merah dan putih terinspirasi dari panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13. Namun, ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit. Keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan putih (langit).
Tidak mengherankan, warna merah dan putih kerap muncul dalam lambang-lambang negara berbangsa Austronesia seperti Tahiti, Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, sampai Madagaskar. Warna merah dan putih juga digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan.
Catatan paling awal mengenai penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton. Disebutkan, balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang yang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singasari. Itu berarti, sebelum masa Majapahit warna merah dan putih telah digunakan sebagai panji-panji kerajaan.
Sebelum masa kerajaan Majapahit yang memakai bendera merah putih sebagai panji atau lambang kebesaran. Kerajaaan Kediri telah memakai panji berwarna merah putih. Bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai bendera perang. Yang dilengkapi gambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
Menurut seorang Guru Besar sejarah dari Universitas Padjajaran Bandung, Mansyur Suryanegara, semua pejuang muslim di Nusantara menggunakan panji-panji merah dan putih dalam melakukan perlawanan. Ketika terjadi perang di Aceh, para pejuang menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul berwarna merah dan putih. Pada bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta ayat suci Al Quran.
Di zaman kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih merupakan simbol kebesaran kerajaan. Bendera kerajaan Bone dikenal dengan nama Woromporang. Kerwjaaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih sebagai panji kerajaaan. Pada perang Jawa (1825-1830 M), Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangan melawan Belanda.
Dua warna tersebut, dihidupkan kembali para mahasiswa dan kaum nasionalis di awal abad 20, sebagai ekspresi nasionalisme perjuangan melawan Belanda. Bendera merah putih digunakan pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928, walau pada masa pemerintah kolonialis melarang bendera itu digunakan.
Semasa penjajahan Jepang, pada 7 September 1944 Indonesia dijanjikan merdeka pada suatu saat. Pada 12 September 1944, Chuuoo Sangi In menggelar sidang tidak resmi yang memberi kesempatan kepada Ir Soekarno menjadi pimpinan sidang. Agenda sidang saat itu, membahas tentang lagu kebangsaan dan pemakaian bendera Indonesia. Hasil sidang tersebut, adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan merah putih dan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
Bendera merah putih yang dijahit Ibu Fatmawati, istri Soekarno, dikibarkan pertama kali pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Pengibaran bendera dilakukan Latief Hadiningrat dan Suhud.
Ketentuan perundang-undangan, pengibaran atau pemasangan bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari. Bendera negara wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus di rumah-rumah penduduk, gedung atau kantor pemerintah dan swasta, satuan pendidikan, transportasi umum maupun pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor-kantor perwakilan RI di luar negeri.
Kekinian, pemerintah mengimbau masyarakat di Indonesia mengibarkan atau memasang bendera negara selama bulan Agustus, dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaaan Indonesia. (Emdanial)







