Rekontruksi Kasus Penikaman Tewaskan Warga di Wonomulyo Polman, Tersangka Peragakan 17 Adegan
FOTO : Tersangka penikaman Aldi Ardi peragakan adegan menusuk korban dalam proses rekonstruksi kasus di Polres Polman, Senin (24/11/2025).

Rekontruksi Kasus Penikaman Tewaskan Warga di Wonomulyo Polman, Tersangka Peragakan 17 Adegan

POLEWALI MANDAR,- Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polewali Mandar (Polman), menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang tewaskan seorang warga bernama Amran (32) di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar). Dalam proses rekonstruksi tersebut, sebanyak 17 adegan diperagakan tersangka Aldi Ardi alias AA (26).

“Perkara ini kita gelar rekonstruksi yang terdiri dari 17 adegan, tujuannya untuk membuat terang terhadap peristiwa pembunuhan,” kata KBO Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Rekonstruksi berlangsung di halaman belakang Satreskrim Polres Polman, Senin (24/11). Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.

Proses rekontruksi diawali adegan korban datang ke tempat tersangka. Kemudian tersangka terlibat perkelahian karena diserang teman korban.

Karena merasa terdesak, tersangka mencabut sebilah badik lalu mengejar lawannya. Korban yang saat itu berdiri dekat dengan tersangka, sempat melayangkan pukulan dengan tangan kosong.

Namun tersangka menangkis dengan tangan kiri, kemudian menikam korban tepat pada bagian perut gunakan sebilah badik.

Iwan menjelaskan awal mula peristiwa dipicu adanya kesalahpahaman antara adik dari korban dengan teman tersangka.

Saat tersangka bermain Playstation, korban bersama rombongan satu mobil datang ke tempat kejadian peristiwa. Sempat terjadi pertengkaran, hingga satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Menurut Iwan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah masih ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Olehnya itu untuk memperjelas kejadian ini kita rekontruksi, memang kami masih melakukan pendalaman, apakah tersangka hanya satu atau lebih,” pungkasnya.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, pertikaian dua kelompok pemuda yang tewaskan Amran terjadi di tempat bermain playstation, Jalan Kesadaran, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Sabtu malam (27/09) sekira pukul 21.30 WITA. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

“Perkelahian mengakibatkan 1 meninggal dunia, kemudian 3 orang (luka) dirawat di rumah sakit,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi kepada wartawan, Minggu (28/09). (Run/thaya)

__Terbit pada
24/11/2025
__Kategori
Peristiwa