Polres Polman Limpahkan Kasus Pelecehan Oknum Kepsek PAUD terhadap 4 Murid ke Kejaksaan
Foto Istimewa : Polisi menggelandang oknum Kepsek berinisial M ke ruang tahanan Polres Polman beberapa waktu lalu.

Polres Polman Limpahkan Kasus Pelecehan Oknum Kepsek PAUD terhadap 4 Murid ke Kejaksaan

POLEWALI MANDAR,- Berkas perkara kasus dugaan tindak pindana pencabulan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) PAUD berinisial M terhadap 4 muridnya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) telah dinyatakan lengkap. Polisi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Polman.

“Untuk berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Penyerahan tersangka M dan barang bukti ke Kejaksaan dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Polman, Rabu (17/12) kemarin. Tersangka M kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Polman.

Lebih lanjut Mulyono mengatakan, polisi memperoleh fakta baru saat menggelar rekontruksi kasus pelecehan seksual di lokasi kejadian, Kamis (27/11) lalu. Proses rekontruksi itu dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Polman, perwakilan Dinas Sosial Polman sebagai pendamping korban, serta keluarga para korban.

“Fakta baru waktu rekonstruksi itu terungkap, ternyata kejadian itu ada korban yang saling menyaksikan (pelecehan),” tuturnya.

Bahkan dalam proses rekonstruksi terungkap jika tersangka sempat memberikan uang kepada sejumlah korban, dengan harapan perbuatan bejatnya tidak diceritakan kepada siapapun.

“Tergambar dalam rekonstukri bahwa setelah perbuatan terlaksana, ini tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban. (Berpesan agar perbuatan tidak diceritakan) Ada korban yang disampaikan ada juga yang tidak,” terang Mulyono.

Mulyono juga mengungkapkan, tindak pencabulan berlangsung di luar jam sekolah di lembaga PAUD yang dipimpin tersangka M. Tersangka melakukan pencabulan dengan cara meraba bagian kewanitaan korban.

“Semua dilakukan di sekolah di luar jam sekolah. Pencabulan dengan cara meraba bagian kewanitaan korban,” tandasnya.

Untuk diketahui, penanganan kasus dilakukan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/273/IX/2025/SPKT/Polres Polman/Polda Sulbar, terkait dugaan tindak pidana pelecehan yang terjadi pada kurun waktu 2022-2024.

Kasus terungkap setelah pihak keluarga mendengar sesama korban bercerita jika mereka pernah mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku.

Meski polisi telah memiliki cukup bukti, hingga saat ini tersangka masih enggan mengakui perbuatannya.

“Sejauh ini tersangka menyangkal perbuatannya, dia tidak pernah akui (lakukan pencabulan),” pungkas Mulyono. (thaya)

__Terbit pada
20/12/2025
__Kategori
Peristiwa, Sosial