
Polisi Sebut Motif Perkosaan di Mamuju Karena Pengaruh Minuman Keras
MAMUJU,- Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju, telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perkosaan terhadap wanita berinisial NH (19 Tahun). Polisi menyebut motif kejadian tersebut karena pengaruh minuman keras.
“Para tersangka dalam pengaruh minuman keras dan ingin melampiaskan hawa nafsunya kepada korban,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan kepada wartawan, Jumat (21/01/2022).
Menurut Pandu, peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (15/01) sekira pukul 01:00 wita. Sebelumnya para tersangka diketahui sedang berpesta minuman keras, pada salah satu rumah di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial A (20 Tahun), D (22 Tahun), F (21 Tahun), EB (20 Tahun), Y (20 Tahun), FB (16 Tahun) dan BR (17 Tahun).
“Pada hari jumat tanggal 14 Januari 2022, sekira pukul 18:00 wita, para tersangka dan juga beberapa saksi, sedang nongkrong sambil minum miras,”bebernya.
Rencana perkosaan muncul, setelah salah satu satu tersangka berinisial FB menyampaikan informasi kepada tersangka lainnya, bahwa dirinya memiliki rekan wanita.
“Dari pembicaraan itu, para tersangka kemudian merencanakan untuk menyetubuhi korban secara bersama-sama, hingga akhirnya tersangka berinisial FB berinisiatif untuk menghubungi dan menjemput korban,”terang Pandu.
Tindak perkosaan para tersangka terhadap korban dilakukan secara bergiliran. Diawali tersangka berinisial A, dilanjutkan pelaku lainnya yakni D, BR, EB, F dan Y. Diketahui, tersangka berinisial A dan F melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali.
“Bahkan ada dua tersangka, masing-masing berinisial A dan F menyetubuhi korban sebanyak dua kali,”ujar Pandu.
Sebelumnya diberitakan, korban sebelum diperkosa, sempat diajak nongkrong bersama para tersangka pada salah satu rumah di Kabupaten Mamuju. Karena merasa risih, korban sempat meminta salah satu tersangka untuk mengantarnya pulang. Namun setelah beberapa lama, para tersangka menjalankan rencana, dengan meninggalkan korban bersama tersangka berinisial A.
“Tersangka berinisial A menarik dan mendorong korban ke kasur, dan memaksa menyetubuhi korban,”beber Pandu.
Korban mengaku sempat berteriak meminta pertolongan. Ia tidak berdaya memberikan perlawanan kepada tersangka yang terus memaksa. (THaya)






