Pemuda Ditangkap usai Dilaporkan Setubuhi Gadis 16 Tahun di Mamasa
Kasat Reskrim Porles Mamasa AKP Laurensius M Wayne meminta keterangan pelaku di ruangannya, Kamis (02/11/2023).

Pemuda Ditangkap usai Dilaporkan Setubuhi Gadis 16 Tahun di Mamasa

MAMASA,- Pemuda berinisial SE (19 tahun) ditangkap polisi usai dilaporkan setubuhi gadis 16 tahun di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Pelaku nekat menyetubuhi korban saat berada di rumah neneknya.

“Berdasarkan pengakuan korban disetubuhi sekali di rumah nenek pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius M Wayne kepada wartawan di kantornya, Jumat (03/11/2023).

Laporan tindak kekerasan seksual ini diterima polisi pada Selasa (31/10). Kasus ini dilaporkan kakak korban.

“Karena keluarga tidak terima, kakak kandung korban datang ke Polres untuk membuat laporan,” ujar Laurensius.

Lebih lanjut Laurensius mengungkapkan, kasus bermula ketika pelaku menjemput korban yang saat itu hendak ke sekolah, Sabtu (28/10). Pelaku lalu membawa korban ke rumah neneknya.

“Setelah dijemput lalu dibawa ke salah satu rumah keluarga (nenek pelaku),” terangnya.

Menurut Laurensius, pelaku sempat bertanya kepada korban tentang dirinya yang menolak pulang dan dijawab takut dimarahi orang tuanya.

“Sorenya tersangka menanyakan kepada korban kenapa tidak pulang dan dijawab oleh korban bahwa dirinya tidak pulang karena takut dimarahi orang tuanya,” bebernya.

Setelah tiga hari bersama , pelaku lalu mengantar korban pulang ke rumahnya.

“Korban dipulangkan pada hari senin, tersangka mengantar langsung ke rumah korban,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini diamankan di rumah tahanan Polres Mamasa.

Polisi menjerat pelaku menggunakan pasal Pasal 81 Ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU NO.1 Tahun 2016 JO Pasal 76D UU RI NO. 35 Tahun 2014 ATAS Perubahan Kedua RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak SUBS Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU NO. 1 Tahun 2016 JO Pasal 76E UU NO. 35 Tahun 2014 atas Perubahan Kedua RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

“Acaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara,” pungkas Laurensius. (thaya)

 

 

__Terbit pada
03/11/2023
__Kategori
Peristiwa