
Oknum Anggota LSM Ditangkap di Mamasa usai Dilaporkan Setubuhi Siswi 15 Tahun
MAMASA, – Satuan Reserse dan Kriminal (SATRESKRIM) Polres Mamasa meringkus oknum anggota LSM berinisial AL (50 tahun) karena telah setubuhi seorang siswi SMA usia 15 tahun di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Pelaku diamankan polisi sekira pukul 21:00 Wita, di Dusun Salubue, Desa Rantepuang, Kecamatan Mamasa, Rabu (27/09).
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius Madya Wayne mengatakan, polisi awalnya menerima laporan dari warga terkait korban yang tidak pulang ke rumah setelah pulang sekolah.
“Berawal dari laporan keluarga korban terhadap sang anak (korban) yang tidak pulang ke rumah sepulang sekolah,” ujar AKP Laurensius di kantornya, Polres Mamasa, Rabu malam (27/09/2023).
Polisi lalu melakukan penyelidikan. Setelah dua hari, korban ditemukan berada di pinggir jalan, tepatnya di Desa Tabone, Kecamatan Sumarorong.
Lebih lanjut Laurensius mengungkap awal mula perkenalan pelaku dan korban melalui media sosial hingga akhirnya sepakat untuk bertemu.
Dengan iming-iming akan diberi handphone pelaku sukses mengajak dan melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
“Modus pelaku ialah dengan iming-iming memberikan sebuah Handpone lalu diajak pergi,”jelas Laurensius.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
“Hasil interogasi hingga pengakuan korban, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dan dibawa hingga ke Kabupaten Polewali Mandar,” terang Laurensius.
Untuk pertanggungjawaban perbuatannya AL kini diamankan di Polres Mamasa. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Banua Mamase untuk dilakukan visum. (Adi/thaya)







