Negosiasi dengan Warga Buntu, Peternakan Sapi di Beroangin ditolak

Mapilli,- Upaya pemerintah melakukan negosiasi dengan warga terkait penolakan pembangunan areal peternakan sapi milik Pemprov Sulbar, di Desa Beroangin, Kec.Mapilli, Polman, menemui jalan buntu. Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan yang menjadi areal peternakan sapi tersebut, bersepakat menolak kelanjutan pembangunan lokasi peternakan.

Penolakan ini diungkapkan warga dalam musyawarah yang berlangsung di Desa Beroangin, pada Selasa siang (13/11, yang dihadiri Kabid Peternakan Dinas Peternakan Prov Sulbar Agus Rauf, Kepala UPTD Satuan Pengelolan Hutan Lindung Mapilli Sundusiah dan Kepada Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Kab.Polewali Mandar, Kaharuddin.

Pertemuan melibatkan dinas terkait dengan Puluhan Warga, pada hari Selasa pagi (13/11) terkait penolakan pembangunan peternakan sapi milik Pemprov Sulbar di Desa Beroangin, Kec. Mapilli, Kab. Polman.

Jalaluddin selaku Koordinator Koalisi Rakyat Mammesa Korban Perampasan Tanah untuk pemanfaatan peteranakan sapi milik Pemprov Sulbar mengaku kecewa, lantaran sebelumnya pemerintah melalui dinas terkait tidak pernah mengajak masyarakat untuk berkomunikasi sebelum kegiatan ini dimulai “ intinya kami semua menolak, saya sudah pernah sampaikan kepada pemerintah agar tidak memulai kegiatan sebelum ada kejalasan soal status tanah kami, kami tidak pernah diundang, tidak pernah diberi kabar, tiba-tiba kegiatan sudah berjalan “ tegas Jalaluddin mengungkapkan kekesalannya.

Masih kata Jalaluddin, bahwa tidak satupun warga di daerah ini yang rela tanahnya diambil alih oleh pemerintah untuk kepentingan peternakan sapi, apalagi tanah ini sudah turun temurun dikuasai warga dan menjadi sumber penghidupan utama warga di daerah ini “ tidak usah ada peternakan, susah karena sebelumnya tidak pernah ada informasi langsung main gusur saja kita punya tanaman “ ungkap lelaki berambut gondrong ini.

Kisruh lokasi peternakan sapi milik Pemprov Sulbar ini, berawal dari rencana Dinas Peternakan Sulbar melalukan pemagaran lokasi tanah berbukit di Desa Beroangin seluas 143 hektar, yang berdasarkan peraturan pemerintah, melalui kementrian kehutanan, lokasi tersebut masuk dalam kategori kawasan hutan produksi terbatas yang bisa dikelola masyarakat tetapi tidak untuk dimiliki. Sebaliknya  masyarakat menganggap kawasan tersebut adalah miliknya, yang diperoleh baik berupa warisan maupun dibeli sejak puluhan tahun lalu.

Sebelumnya Kabid Peternakan Dinas Peternakan Prov Sulbar Agus Rauf telah menyampaikan bahwa sebelum dimulai, rencana pembangunan areal peternakan sapi ini telah lebih dahulu dikomunikasikan dengan Dinas Kehutanan terkait pemanfaatan dan status lahan yang akan digunakan.

Sementara itu, Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Kab.Polman Kaharuddin telah menyampaikan, bahwa keberadaan lokasi peternakan sapi ini, akan memberikan dampak positif bagi warga khususnya peningkatan perekonomian warga di daerah ini, “ intinya tidak akan merugikan masyarakat, kalau di dalam areal peternakan ini nantinya ada tanaman milik warga, itu akan tetap dimiliki dan hasilnya bisa diambil sama warga “ ungkap Kahar.

Kahar juga menyebutkan, bahwa jika peternakan ini bisa berjalan, nantinya warga akan dilibatkan dalam proses pengelolaannya “ jadi kita tidak usah khawatir, nanti suadara semua yang ada di sini bisa ikut terlibat apakah, menanam pakannya, atauka memelihara sapinya seperti biasanya “ harap Kahar.

Bahkan Kahar berjanji, akan memberikan warga tanaman komoditi yang lain serta semua fasilitas pendukung, agar lahan mereka yang berada di sekitar areal peternakan bisa memberikan hasil untuk peningkatan taraf ekonomi warga di daerah ini.

Kabid Peternakan Dinas Peternakan Prov Sulbar Agus Rauf mengatakan, aksi penolakan ini akan segera dilaporkan ke atasannya, untuk diambil langkah lebih lanjut, agar rencana pembangunan areal peternakan sapi ini bisa terus berjalan. (Thaya).

__Terbit pada
13/11/2018
__Kategori
Polhukam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *