Larang Suami Keluar Rumah, Seorang Wanita di Luyo Jadi Korban KDRT
LUYO ,- Nasib malang dialami HRD (21 Tahun), warga Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Senin siang (17/06/19), wanita muda ini terpaksa mendatangi Mapolsek Campalagian, untuk melaporkan suaminya berinisial MA (28 Tahun), yang Minggu sore, 16 Juni 2019, tega melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap dirinya.
Peristiwa ini mengakibatkan HRD menderita luka lebam di sekitar wajah dan punggung.
Kepada Polisi, HRD mengaku tindak kekerasan yang dialaminya dipicu persoalan sepele. Sang suami yang berprofesi sebagai seorang petani diketahui kesal saat dilarang keluar rumah, “ Suamiku marah karena saya larang keluar rumah, karena tidak terima dia langsung memukul bahkan menendang saya “ ujar HRD kepada penyidik kepolisian.
Kendati demikian, HRD juga mengaku bahwa dirinya telah sering kali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, namun enggan dilaporkan kepada polisi lantaran takut kepada sang suami, “ Memang sudah dari dulu saya sering dipukul pak, tapi tidak pernah saya laporkan karena diancam, baru kali ini saya memberinikan diri karena tindakan suami saya sudah sanagt kelewatan “ ungkap HRD.
Dikonfirmasi di kantornya, Kapolsek Campalagian IPTU Mustakim mengaku masih melakukan penyelidikan terkait laporan tindak kekerasan dalam rumah tangga ini, “ Sementara kita masih selediki dan akan kita coba untuk selesaikan masalah ini dengan cara persuasife mempertemukan korban dan pelaku yang masih suami istri “ jelas Mustakim. (Thaya)







