
KPU Polman, tambah PPK Pileg Menjadi 5 Orang
Polewali,- Setelah sebelumnya KPU menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2019 berjumlah tiga orang dan bekerja sejak April lalu, hari ini KPU kembali melakuan serangkaian test, untuk melakukan penambahan 2 anggota PPK sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Untuk penambahan dua orang menjadi lima anggota PPK di Kab.Polman Mandar, dilakukan verifikasi terhadap mantan anggota PPK Pilkada Tahun 2018 yang tidak terpilih sebagai anggota PPK Pemilu Tahun 2019. Selain itu, verifikasi juga dilakukan terhadap lima calon anggota PPK peringkat ke enam sampai peringkat sepuluh pada seleksi calon PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polman Tahun 2018, kata Ketua KPU Polman, M Danial, pada hari Rabu (14/11/2018)
“ verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan calon tambahan anggota PPK tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus Parpol paling singkat lima tahun terakhir, atau terdaftar sebagai tim kampanye peserta Pilkada Tahun 2018, atau tim kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019 “ ucap Danial menegaskan.
Pada perekrutan PPK Pemilu Tahun 2019, KPU Polman menetapkan sebanyak 48 orang anggota PPK yang tersebar pada 16 kecamatan, masing-masing tiga orang. Dengan penambahan dua anggota PPK setiap kecamatan, maka jumlah anggota PPK se-Kabupaten Polman nantinya sebanyak 80 orang. (Thaya)