Korupsi Dana Bantuan Stimulan Gempa, 2 ASN Mamasa Ditetapkan Tersangka
(ist)

Korupsi Dana Bantuan Stimulan Gempa, 2 ASN Mamasa Ditetapkan Tersangka

MAMASA,- Dua ASN Pemkab Mamasa berinisial PP dan MA diamankan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan dana stimulan gempa tahun 2021 yang merusak sedikitnya 572 rumah warga di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.1,004.700.000.

“Muncul nilai kerugian yang ditimbulkan kepada negara. Setelah dihitung BPKP berkisar 1.004.000.000 rupiah,” kata Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri saat menggelar press release di Polres Mamasa, Rabu siang (11/10/2023).

Press Release dipimpin Kapolres Mamasa AKBP Agus Dwiyanto. Turut hadir Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius M Wayne dan dan Kasi Humas Polres Mamasa Iptu Muhapris.

Menurut Kemas, penyelewengan dana stimulan oleh kedua tersangka dilakukan dengan meminta fee atau biaya kepada masing-masing penerima bantuan dana stimulan.

“Dari pembayaran tersebut dari kedua tersangka ada penyelewengan dana dengan cara meminta fee dari setiap nama-nama yang terdaftar sebagai penerima dana stimulan baik rusak berat, sedang maupun rusak ringan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kemas juga mengungkapkan jika polisi membekukan dana bantuan stimulan gempa sebanyak 335 juta untuk 21 kepala keluarga. Sebabnya, kedua tersangka mengalihkan dana penerima bantuan stimulan gempa untuk 21 kepala keluarga tersebut  yang prosesnya tidak sesuai prosedur.

“Dan juga di sini ada yang sebesar 335 juta rupiah yang sempat kita bekukan adanya sisa uang dari pencarian, sehingga dialihkan, ditunjuklah 21 kepala keluarga dimana dalam proses pencairannya, direncanakan secara kolektif, dimana secara juknis itu tidak ada, kemudian diberikan secara kolektif kepada orang-orang yang telah ditunjuk,” jelasnya.

Dana stimulan gempa bumi tahun 2021 yang dikelola oleh BPBD Mamasa sebesar Rp 9.420.000.000, bersumber dari APBN DSP BNPB T.A 2021. Pada saat itu, tersangka PP menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen, sedangkan MA bertindak sebagai bendahara pembantu.

“PP dan MA dalam proses pencarian tersebut, merekalah yang bertanggung jawab atas pencairan anggaran ini,” beber Kemas.

Selain PP dan MA, Kemas menyebut jika pihaknya menetapkan status DPO (daftar pencarian orang) terhadap satu tersangka lain inisial A.

“Peran beliau (A) ini juga ikut mengambil keuntungan dari masyarakat yang nama-namanya dimunculkan,” tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius M Wayne menyebut jumlah fee yang diminta kedua tersangka kepada penerima bantuan bervariasi.

“Untuk nominalnya itu bervariasi, ada yang dua juta ada yang tiga juta,” bebernya.

Laurensius menyebut alasan kedua tersangka meminta fee kepada penerima dana bantuan stimulan gempa sebagai biaya operasional.

“Pada saat dilakukan penyaluran dana bantuan oleh masing-masing kepada penerima dikenakan pemotongan dengan alasan sebagai biaya operasional yang besarannya bervariasi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat polisi menggunakan  UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (adi/thaya)

__Terbit pada
11/10/2023
__Kategori
Peristiwa, Sosial