
KI Sulbar Award 2025
Oleh, M Danial
KOMISI INFORMASI (KI) di berbagai provinsi (dan kabupaten/kota). Sejak memasuki paruh 2025 disibukkan dengan kegiatan Monev (monitoring dan evaluasi) keterbukaan informasi badan publik. Dilaksanakan dengan sistem elektronik (aplikasi) sehingga disebut e-Monev yang sudah jamak diketahui digunakan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja program atau kegiatan pemerintah secara digital.
E-Monev keterbukaan informasi yang diselenggaran Komisi Informasi bertujuan untuk melihat, mengukur dan menilai kepatuhan badan publik dalam implementasi keterbukaan informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sekadar mengingatkan, badan publik adalah lembaga ekeselutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan / atau APBD. Organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri merupakan juga badan publik..
Tujuan lain e-Monev, mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel dengan memastikan kinerja instansi pemerintah / badan publil dapat dipertanggung jawabkan kepada publik. E-Monev bertujuan juga untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan mudah.
Selain itu, mengidentifikasi dan memetakan permasalahan dan tantangan badan publik dalam menyediakan layanan informasi publik. Target utama dan target jangka panjang e-Monev adalah mewujudkan badan publik yang informatif. Badan publik yang memahami dan memiliki komitmen untuk keterbukaan informasi publik tentu bangga dengan predikat informatif.
E-Monev keterbukaan informasi tingkat Sulawesi Barat diluncurkan pertengahan September lalu. Tahapan inti e-Monev dimulai dengan pengisian aplikasi SAQ (self assesment quistionnaire). SAQ adalah kuisioner penilaian mandiri masing-masing badan publik untuk mengukur kepatuhan dan kinerja mereka dalam keterbukaan informasi publik. Pengisian kuisioner selama satu bulan (16 September – 17 Oktober). Alokasi waktu pengisian SAQ diperpanjang hingga 27 Oktober) untuk memberi kesempatan lebih banyak kepada badan publik berpartisipasi mengikuti e-Monev.
E-Monev keterbukaan informasi badan publik 2025 adalah yang pertama kalinya dilakukan Komisi Informasi Provinsi Sulbar. Mengundang 104 badan publik untuk berpartisipasi yang terdiri empat kategori. Yaitu badan publik OPD Pemprov, badan publik instansi vertikal provinsi, badan publik instansi vertikal kabupaten, dan PPID Utama (Dinas Kominfo) sebagai representasi badan publik Pemkab se-Sulbar.
Penilaian isian SAQ meliputi sarana dan prasarana pelayanan informasi pada badan publik, kualitas informasi berupa akurasi, kejelasan, dan relevansi informasi yang disediakan. Aspek lain adalah penerapan sistem digitalisasi pelayanan informasi pada badan publik, serta jenis informasi berupa cakupan informasi yang disediakan badan publik (informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi serta merta, dan informasi setiap saat).
Tahapan terakhir adalah pendalaman komitmen, inovasi dan strategi badan publik melalui presentase di depan Komisioner Komisi Informasi Provinsi. Berlangsung tiga hari berurut mulai 11 November. Kehadiran pimpinan badan publik pada tahapan presentase merupakan tahapan penting untuk mengetahui komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Pengisian kuesioner SAQ hanya dilakukan 54 badan publik (51 persen). Terdiri 17 OPD Pemprov, 12 badan publik instansi vertikal provinsi, 18 badan publik instansi vertikal kabupaten, dan 3 PPID Utama (BP kabupaten). Pada tahapan uji publik, hadir sebanyak 37 badan publik.
Hasil e-Monev akan memastikan badan publik yang masuk kategori informatif, menuju informatif, atau cukup informatif. Dua kategori lainnya, kurang informatif dan tidak informatif. Komisi Informasi Provinsi Sulbar akan mengumumkan pada acara penganugerahan KI Sulbar Award 2025 di hall Matos, Mamuju, Jumat 21 November malam.
Semoga menjadi momentum untuk mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi tidak hanya sebagai slogan badan publik. Melainkan komitmen yang harus disertai kesungguhan. Konsistensi melaksanakan kewajiban melayani hak rakyat memperoleh informasi publik.(*)







