Jelang Pemilu 2019, Pemasangan APK Caleg di Polman Semakin Serampangan

POLEWALI,- Jelang Pemilu Tahun 2019, sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon legislatif baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD, terpasang serampangan. Selain banyak didapati terpasang di luar zona yang telah ditetapkan oleh KPU setempat, tidak sedikit APK yang ditancapkan pada pohon pelindung di pinggir jalan.

Seperti yang terlihat di kiri kanan sepanjang jalan Trans Sulawesi, Desa Bonne-Bonne, Kecamatan Mapilli. Kabupaten Polewali Mandar, yang disesaki ratusan APK, terpasang tidak pada tempat yang telah ditentukan.

Menyikapi malasah ini, Komisioner Bawaslu Polman, divisi pengawasan, Sumarding mengaku, akan segera menggelar rapat koordinasi bersama panitia pengawas Kecamatan se-kabupaten Polman. ” Besok kami akan menggelar rapat koordinasi dengan panwas kecamatan, terkait langkah yang akan kami lakukan untuk mengatasi kian banyaknya APK yang terpasang secara serampangan “ ungkapnya, ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jalan H.Andi Depu, Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali, pada Senin siang (11/02/19).

Sumarding juga menyebutkan, bawah pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan partai politik dan menyurati caleg yang bersangkutan “ kita juga akan melakukan koordinasi dengan pimpinan partai termasuk menyampaikan pada caleg agar segera menurunkan APK miliknya yang terpasang tidak pada tempatnya, jika tidak akan kami turunkan “ tegasnya.

Terkait maraknya APK yang terpasang pada pohon pelindung di pinggir jalan, diakui sebagai bentuk pelanggaran yang mengganggu estetika, dan akan mendapat sanksi administrasi berupa penertiban “ selain di pohon, banyak APK yang terlihat terpasang pada tiang listrik, fasilitas umum seperti sekolah dan masjid, adalah bentuk pelanggaran “ jelas Sumarding menambahkan.

Selain itu, Sumarding juga menjelaskan, bahwa APK bisa dipasang diluar zona yang telah ditetapkan oleh KPU, asal tidak menampilkan nomor urut dan logo partai.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Polman, Hikmah mengatakan, pemasangan APK di pepohonan jelas bentuk pelanggaran undang-undang, namun pengawasannya terkendala belum adanya perda yang mengatur hal tersebut. ” yang pasti secara undang-undang itu tidak dibenarkan karena merusak tanaman dan membahayakan kelangsunan hidup pertumbuhan pepohonan “ ujarnya. (Thaya)

 

 

__Terbit pada
11/02/2019
__Kategori
Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *