
Grebek Judi “Kiu-Kiu” , 3 Warga Wonomulyo Diamankan Polisi
WONOMULYO,- Penggrebekan yang dilakukan aparat kepolisian dari Polsek Wonomulyo ini, berlangsung di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu dini hari lalu, 19 Mei 2019, sekira pukul 02:00 Wita.
Aksi kejar-kejaran sempat mewarnai penggrebekan perjudian Kiu-Kiu yang berlangsung di depan rumah salah seorang warga ini.
Tiga warga, masing-masing berinisial SA (34 tahun) Warga Desa Bumiayu, serta SU (39 tahun) dan SH (44 tahun), Warga Desa Sumberjo, hanya dapat pasrah lantaran berhasil ditangkap setelah sempat berupaya melarikan diri.
Selain mengamankan ketiga penjudi, polisi juga menyita satu set kartu domino, satu lembar kain sarung yang dijadikan sebagai pengalas saat bermain judi, serta uang taruhan senilai 282.000 ribu rupiah sebagai barang bukti.
Praktek perjudian ini diakui dilakukan untuk mengisi waktu sambil menunggu waktu sahur tiba, “ iseng-iseng saja pak, mainnya juga kecil-kecilan, biar tidak ngantuk sambal menunggu waktu sahur “ ujar salah seorang pelaku kepada polisi.
Dikonfirmasi di kantornya, Panit 2 Reskrim Polsek Wonomulyo mengatakan, penggrebekan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan polisi setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga yang resah akan praktek perjudian yang rutin berlangsung selama bulan ramadhan, “ Setelah mendapat laporan tersebut, akhirnya anggota melakukan patroli dan benar didapati sejumlah warga yang sedang berjudi, saat digrebek beberapa pelaku berhasil melarikan diri “ jelas AIPTU Mulyono kepada wartawan, Selasa (21/05/19).
Atas perbuatannya ketiga pelaku perjudian ini kini diamankan di Polsek Wonomulyo. Ketiganya dijerat polisi menggunakan pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Thaya)