Tim Hukum Paslon Dirga-Iskandar laporkan paslon Bebas-Siti dan KPU Polman ke Bawaslu Polman, Senin (11/11/2024). ist

Diduga Langgar Mekanisme Debat, Tim Hukum DIGASKAN Laporkan KPU Polman-Paslon Besti ke Bawaslu

POLEWALI MANDAR,- Tim hukum pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Dirga Adhi Putra Singkarru – Iskandar  Muda Baharuddin Lopa (Digaskan) melaporkan pasangan Andi Bebas Manggazali – Sitti Rahmawati (Besti) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polman.

Pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Besti dan pihak KPU Polman dalam penyelenggaraan debat publik pertama pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada Polman 2024.

Debat publik pertama tersebut berlangsung di Gedung Gabungan Dinas (Gadis), Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Rabu (06/11) lalu.

“Kami sudah sampaikan laporan resmi ke Bawaslu Polman  dan diterima langsung komisioner divisi pencegahan, penanganan pelanggaran. Terkait Laporan dugaan pelanggaran administrasi paslon 02 dan kode etik penyelenggara pemilu,” kata tim hukum Paslon Dirga-Iskandar, Zul Fahri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Zul Fahri menjelaskan, pasangan nomor urut 2 yaitu Andi Bebas Manggazali – Sitti Rahmawati dilaporkan terkait dugaan pelanggaran admnistrasi. Mereka dinilai tidak patuh pada aturan main atau mekanisme debat yang  dibuat KPU Polman bersama Liaison Officer (LO ) paslon.

“Paslon nomor urut 2 diduga membawa  serta melihat dan membuka catatan atau contekan saat proses  debat berlangsung,” ungkapnya.

Padahal, lanjut kata Zul Fahri, jelas dalam kesepakatan pihak penyelenggara dalam hal ini KPU bersama pihak LO paslon, telah menyepakati larangan membawa catatan atau contekan selama debat kecuali visi misi tertulis yang dibaca saat pemaparan.

Lebih lanjut Zul Fahri mengemukakan, KPU Polman dilaporkan atas dugaan melanggar kode etik penyelenggara. KPU dianggap tidak mengindahkan aduan atau protes LO paslon nomor urut 3 dan 4 tentang adanya dugaan  pelanggaran oleh paslon nomor urut 2 yang diduga membaca contekan saat debat berlangsung.

“Sehingga KPU Polman dianggap bersikap tidak adil, karena terhadap paslon tertentu diberikan kemudahan melihat catatan atau contekan saat menjawab sedangkan paslon lainnya tidak diberi ruang untuk itu,” bebernya.

Pada kesempatan sama, Koordinator Tim Hukum paslon Dirga – Iskandar, Ansharullah mengganggap KPU Polman tidak memperlakukan sama setiap paslon peserta debat.

“KPU Polman diduga telah melanggar ketentuan Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Mantan komisioner Bawaslu Sulbar itu berharap Bawaslu Polman menindaklanjuti laporan ini secara serius sesuai mekanisme penanganan yang berlaku.

Sementara komisioner divisi pencegahan, penanganan pelanggaran Bawaslu Polman, Usman membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari tim hukum paslon nomor urut 4, Dirga-Iskandar.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan debat publik pertama yang dilaksanakan KPU Polman.

“Betul bahwa Bawaslu telah menerima laporan dari salah satu tim hukum paslon, yang melaporkan bahwa adanya  salah satu pasangan calon yang dianggap  menyalahi kesepakatan yamg dibuat KPU dan LO Paslon, sehingga ini perlu pencermatan dengan baik seperti apa yang dimaksud  dengan kesepakatan itu pada saat akan melaksanakan  debat publik pertama,” terangnya.

Usman melihat ada dua hal yang diadukan, adalah penyelenggara pemilu dan kedua merembes kepada pasangan calon.

“Tentunya kami akan mengkaji sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, dan  kesepakatan yang dilanggar  terhadap apa  yang  menjadi kesepakatan bersama  antara KPU dan LO Paslon tersebut.

Apalagi menurut Usman, laporan yang disampaikan pihak pelapor disertai dengan beberapa bukti.

“Jika terbukti itu adalah sebuah pelanggaran, jika pelanggaran administrasi tentu rekomendasi yang keluar, tapi kalau ada indikasi kode etik pelanggaran penyelenggara pemilu kita akan sampaikan ke DKPP. Kalau memang mengarah kesana,” pungkasnya. (rls)

 

 

__Terbit pada
13/11/2024
__Kategori
Politik