Anggota Komisi III DPRD Sulbar, Sosialisasi Perda Bebas Asap Rokok

Anggota Komisi III DPRD Sulbar, Sosialisasi Perda Bebas Asap Rokok

PECEKO.COM, SULBAR,-  Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Drs.Thamrin Endeng, melaksanakan Sosialisasi Perda Bebas Asap Rokok, yang berlangsung di Barambajabu, Desa Bambu, Kabupaten Mamuju, Sabtu, 25 mei 2019 lalu.

Sosialisasi yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat terkait Perda Bebas Asap Rokok.

Dalam sambutannya, anggota DPRD dari Fraksi Golkar tersebut mengatakan, sebagai perwakilan rakayat, sudah menjadi tugasnya untuk melakukan kunjungan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat.

“ Kawasan bebas asap rokok telah diperdakan melalui undang-undang nomor 1 tahun 2017, akan terus disosialisasikan agar masyarakat bisa mengerti, karena pastinya banyak masyarakat yang tidak setuju, namun karena ini adalah aturan, mau tidak mau harus diterima dan dilaksanakan “ katanya.

Perda kawasan bebas asap rokok ini hanya diberlakukan pada beberapa titik, seperti lingkungan sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, perkantoran, dan tempat umum lainnya yang bersifat tertutup.

Dalam kesempatan yang sama, Thamrin Endeng juga memberikan bantuan langsung berupa pendingin ruangan (AC), disertai bantuan dana sebenar dua juta rupiah untuk biaya pemasangan dan penambahan daya listrik di Masjid Al Fatiha Dusun Tumuki.

Thamrin juga berharap, sosialisasi ini bisa dilaksanakan dengan melibatkan para ibu PKK yang ada di desa-desa. (ADVETORIAL)

__Terbit pada
29/06/2019
__Kategori
Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *