KPID : Radio dan TV wajib Miliki IPP jika ingin bersiran

Polewali,- KPID Sulbar, gelar acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) di Polewali, pada Sabtu sore (03/11).

EDP ini, dihadiri Ketua KPID Sulbar, Andi Rannu, tiga komisioner KPID Sulbar lainnya, masing-masing Firdaus Abdullah (Koordinator Bidang Perizinan), Dewi Herlina (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran), dan Sapriadi (Koordinator Kelembagaan), pihak Radio Mario FM Polman selaku pemohon perizinan, serta perwakilan masyarakat.

Dalam sambutannya, Andi Rannu tegas menyampaikan bahwa semua lembaga penyiaran baik radio maupun televisi wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk dapat melakukan siaran.

“ IPP sangat penting bagi setiap lembaga penyiaran, untuk itu, di kesempatan ini saya kembali ingatkan , lembaga penyiaran, termasuk Radio Mario FM ini harus memiliki izin dulu sebelum menyelenggarakan siarannya. Apalagi, meski hari ini EDP telah dilaksanakan, tidak serta merta bisa langsung bersiaran karena masih harus menunggu sampai selesai proses perizinannya yang ditandai terbitnya IPP dari Menkominfo “ jelas Andi Rannu.

Sementara itu, Direktur Radio Mario FM Rusman, selaku pemohon perizinan berjanji tidak akan mengudarakan radionya hingga selesainya proses perizinan.

“Memang sudah beberapa waktu ini kami sudah tidak lagi bersiaran, yang jelas kami akan patuhi aturan “ kata Rusman di hadapan peserta EDP tersebut. (Thaya)

__Terbit pada
03/11/2018
__Kategori
Polhukam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.