
Predikat Informatif
Oleh, M Danial
PARA pejabat hadir dengan wajah sumringah. Penampilannya menggambarkan optimisme. Mereka para pimpinan badan publik instansi pemerintahan tingkat provinsi dan kabupaten di Sulawesi Barat. Harapan besar mereka adalah memboyong predikat sebagai badan publik informatif. Predikat ini sangat bergengsi dari perspektif keterbukaan informasi.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat telah mencatatkan sebuah capaian yang patut diapresiasi. Yaitu penganugerahan penghargaan bagi badan publik terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik; KI Sulbar Award 2025. Seremoni penyerahan KI Award merupakan pemuncak dari rangkaian pelaksanaan e-Monev (monitoring dan evaluasi) Keterbukaan Informasi Publik yang menggunakan sistem atau aplikasi elektronik badan publik.
Predikat Informatif adalah level tertinggi hasil e-Monev yang menjadi incaran banyak badan publik.
Predikat Informatif bukan sekadar plakat penghargaan. Tetapi merupakan juga simbol bahwa badan publik dalam pelaksanaan pelayanan informasi sesuai standar layanan informasi publik; transparan, cepat, akurat, dan bertanggung jawab. Yang menjadi pertanyaan: apakah predikat itu diraih badan publik karena komitmen yang disertai kesungguhan melaksanakan keterbukaan informasi atau sekadar kepatuhan jangka pendek menghadapi Monev?
Dalam menghadapi tantangan pelayanan informasi yang kian deras, keberadaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada setiap badan publik adalah keniscayaan yang tak boleh dikesampingkan. Para pimpinan badan publik harus memahami peran penting dan fungsi PPID sebagai jantung keterbukaan informasi di setiap badan publik.
PPID tidak lagi seolah sekadar asesoris birokrasi. Melainkan menjadi ciri sekaligus penggerak budaya transparansi. PPID idealnya menjadi nadi pengelolaan – pelayanan informasi dan dokumentasi. Menjadi garda terdepan untuk mencegah kecurigaan terhadap badan publik lantaran permohonan informasi yan tidak terlayani sebagaimana mestinya.
Badan publik yang mendapat predikat informatif atau level di bawahnya; menuju informatif atau cukup informatif, bukan hanya sebatas kewajiban regulatif memberi layanan atau mengunggah daftar informasi. Lebih dari itu, memastikan setiap data – informasi terbuka dapat diakases dengan mudah, tepat dan cepat.
Target badan publik meraih predikat Informatif adalah sesuatu yang wajar. Sah-sah saja. Namun, harus disertai kesungguhan untuk memahami bahwa keterbukaan informasi merupakan praktik integritas badan publik untuk memenuhi hak rakyat atas informasi publik. Semangat mendapatkan predikat Informatif tidak cukup hanya dengan memoles website atau meramaikan kanal informasi badan publik menjelang penilaian.
Atau menumpuk dokumen, menyatukan file – file gambar kegiatan sebagai bukti dukung untuk diunggah agar lebih meyakinkan penilaian.
Keterbukaan harus hadir dalam sistem kerja sehari-hari semua badan publik. Menyediakan layanan informasi yang bersifat berkala, tersedia setiap saat, atau serta merta. Memastikan juga informasi dikecualikan yang disertai hasil uji konsekuensinya. Selain itu, informasi mengenai keputusan yang dibuat, sampai pada layanan yang diterima warga.
Para pimpinan badan publik perlu memahami bahwa PPID memiliki peran penting. Tidak hanya dibebankan fungsi dan kewenangan sebagai gerbang pelayanan informasi tanpa dukungan anggaran, peningkatan kapasitas, serta penguatan koordinasi lintas bidang. Tanpa dukungan yang memadai, PPID akan tetap seperti “penjaga pintu” tanpa kunci. Ketika badan publik disengketakan ke Komisi Informasi, yang “babak belur” adalah PPID.
Badan publik untuk meraih predikat informatif harus memulai dari dua hal: komitmen pimpinan dan penguatan tata kelola informasi. Ketika pimpinan badan publik melihat keterbukaan sebagai fondasi akuntabilitas, menjauhkan pikiran sebagai beban, maka PPID akan bekerja dengan ruang yang lebih luas untuk melayani masyarakat. Sebaliknya, jika keterbukaan dipandang sebagai beban, ancaman, atau sekadar kewajiban administratif, badan publik hanya akan mengejar predikat, bukan kualitas.
Predikat sebagai badan publik informatif memang prestisius. Tetapi yang lebih penting adalah memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat keterbukaan: akses yang mudah, prosedur yang jelas, respons petugas yang ramah dan manusiawi. Itulah esensi keberadaan PPID—bukan hanya untuk meraih penghargaan, tetapi untuk membangun kepercayaan publik yang sebagai modal penting penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, bersih dan efektif.
“Manakala kita (pemerintah) bekerja dengan jujur, tak perlu takut dengan keterbukaan,” kata Wakil Gubernur Sulbar Salim Mengga, setelah penyerahan KI Sulbar Award 2025, Jumat malam lalu. (*)






