Polisi Tetapkan HZ Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Oli Palsu di Polman
FOTO : Polisi gerebek gudang pupuk diduga menjadi tempat penyimpanan oli palsu di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Minggu (25/05/2025).

Polisi Tetapkan HZ Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Oli Palsu di Polman

POLEWALI MANDAR,- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) meningkatkan penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Seorang warga berinisial HZ telah ditetapkan sebagai tersangka.

“(inisial tersangka) Inisialnya HZ,” kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (22/10/2025).

Slamet tidak mengungkap latar belakang HZ yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia menyebut tersangka hanya satu orang.

“(satu orang saja tersangka) iya,” ujarnya singkat.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Abd Azis mengatakan, berkas perkara penanganan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Berkasnya sudah tahap satu,” ungkap Azis melalui sambungan telepon.

Azis belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini karena sedang berada di Jakarta. Dia juga menyebut sudah ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan peredaran oli palsu ini.

“Sudah ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Dia mengarahkan wartawan menghubungi Kasubdit Indagsi Dirkrimsus Polda Sulbar terkait perkembangan penanaganan kasus.

“Ke Kasubdit aja, ke Indagsi, saya masih di Jakarta, sudah dua mingguan,” pungkasnya.

Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula ketika Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, menggerebek gudang pupuk yang juga menjadi tempat penyimpanan oli diduga palsu dan juga illegal di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Minggu (25/05).

Penggerebekan itu dipimpin langsung AKBP Prof.Dr.Saprodin yang saat itu menjabat sebagai Ditreskrimsus Polda Sulbar.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 1224 oli diduga palsu dan juga illegal.

“Oli-oli tersebut tidak menunjukkan standar SNI, label menyerupai yang asli, kualitas isi jauh dengan yang asli orie atau segel resmi, sehingga kuat dugaan merupakan barang illegal atau palsu,” terang Saprodin dalam keterangannya, Minggu (25/05).

__Terbit pada
22/10/2025
__Kategori
Peristiwa