RDP di DPRD Polman, Desa Bersatu Desak Pemkab Defenitifkan 75 Dusun
FOTO : Pelaksanaan RDP di DPRD Polman mengenai 75 dusun yang belum memiliki legalitas, Rabu (15/10/2025). (Ist)

RDP di DPRD Polman, Desa Bersatu Desak Pemkab Defenitifkan 75 Dusun

POLEWALI MANDAR,- Desa Bersatu desak pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) segera mengesahkan 75 dusun di beberapa desa yang saat ini belum memiliki legalitas.

Desakan disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Polman, Rabu (15/10) kemarin.

RDP dipimpin ketua komisi I DPRD Polman, Rahmadi Anwar didampingi anggota DPRD Polman Fatahuddin.

Membahas terkait banyaknya dusun yang belum disahkan atau belum terakomodir dalam administrasi pemerintahan yang sah.

Ketua Desa Bersatu Abdul Rahim, meminta pemerintah segera membuat payung hukum untuk mengesahkan sejumlah dusun yang masih bersifat sementara.

“Kami meminta melalui ibu asisten I Pemkab Polman, agar segera dibuat Perbubnya, sebagai petunjuk teknis pengesahan yang ada yang masih sementara,” jelas Abdul Rahim.

Dia menyebut dengan disahkannya dusun tersebut maka administrasi di desa akan tertib. Sehingga para kepala dusun akan lebih semangat melayani masyarakat.

“Masalah dusun ini sudah lama bahkan sudah berlarut-larut sehingga kepala dusun merasa tidak diakui pemerintah meski diakui masyarakat,” ujarnya.

Sementara asisten I Setda Polman, Agusniah Hasan Sulur menyebut persoalan dusun ini sudah lama. Kehadiran pemerintah untuk melakukan penataan dianggap sangat penting.

Menurut Agusniah, dalam perda nomor 8 tahun 2018 diamanahkan pembentukan dusun harus diatur dalam peraturan bupati.

“Perbubnya ini memang selama ini belum ada dan di Permendagri memang juga diamanahkan pembentukan dusun sehingga dilaksanakan analisa dan dilegalkan,” tandasnya. (run/thaya)

__Terbit pada
16/10/2025