
Pemprov Sulbar Berlakukan Moratorium Perpindahan ASN
MAMUJU,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) memberlakukan moratorium perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya untuk menjaga keseimbangan fiskal dan efisiensi birokrasi.
“Moratorium ini kami keluarkan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan efisiensi birokrasi. Kami tentu menghargai aspirasi para ASN yang ingin berpindah ke pemerintah provinsi, namun kondisi belanja pegawai saat ini memerlukan penyesuaian agar pembangunan tetap berjalan optimal,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Sulbar, Herdin Ismail dalam keterangannya, Rabu (24/09/2025).
Surat Edaran tentang moratorium perpindahan ASN ke Pemprov Sulbar dikeluarkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Provinsi Sulbar, Senin (22/09) kemarin.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penataan dan pengendalian anggaran, mengingat belanja pegawai di lingkup Pemprov Sulbar telah mencapai sekitar 36 persen. Jumlah itu telah melebihi batas ideal sebesar 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan efisien.
Meski demikian, Herdin menyebut moratorium ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala, sesuai dengan perkembangan keuangan daerah serta kebutuhan organisasi perangkat daerah.
“Pemprov Sulbar berharap seluruh pihak dapat memahami dan mendukung langkah ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam membangun daerah yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya. (rls)