Foto Wagub Sulbar Salim S Mengga dan Bupati Polman Samsul Mahmud.

Beda Pandangan Wagub Sulbar-Bupati Polman Terkait Randis Dikuasi Pihak Lain

POLEWALI MANDAR,- Persoalan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi sorotan. Terungkap ada sedikitnya 38 unit kendaraan dinas (randis) milik Pemprov yang tidak diketahui keberadaannya alias dikuasai pihak lain yang tak lagi berhak.

Belakangan terungkap jika persoalan serupa juga terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman).

Meski demikian, pihak Pemprov Sulbar dan Pemkab Polman memiliki pandangan berbeda menyikapi masalah tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga dan Bupati Polman Samsul Mahmud saat hadiri malam silaturahmi dan pesta rakyat yang berlangsung di pelataran Masjid Miftahul Ihsan, Kelurahan Limboro, Kecamatan Limboro, Sabtu malam (05/04/2025) sekira pukul 20.30 WITA.

 Bupati Polman ngaku susah dan tidak enak hati tarik randis

Bupati Polman Samsul Mahmud mengaku kesulitan dan merasa tidak enak hati untuk menarik aset atau randis tesebut, lantaran dikuasai orang atau pihak yang pernah mengabdi dan dianggap punya kontribusi untuk daerah.

“Cuma ita to Mandar simata masussa, nalao dipaalai tomauwengta (kita orang mandar selalu susah, kalau kita ambil paksa di orang tua kita),” kata Samsul dalam bahasa Mandar.

Menurut Samsul, pihak lain yang masih menguasai randis milik Pemkab Polman adalah mantan pejabat. Mereka diakui sadar jika tidak lagi berhak menguasi aset tersebut.

Samsul juga mengaku telah mendapat masukan agar mengerahkan Satpol PP untuk menarik randis tersebut.

“Ada yang bilang ke saya agar mengerahkan Satpol untuk mengambil paksa,” ungkap Samsul.

Sebagai solusi, Samsul mengaku telah meminta bagian aset Pemkab Polman untuk menaksir nilai setiap randis yang masih dikuasai pihak lain. Harapannya pihak yang menguasai randis tersebut dapat mengikuti lelang.

“Jadi kemarin saya bilang sama (bagian) aset, ada tidak solusinya ? Sipamanyamangi tau apa ita die to mandar e sipakaraya I tau, mua melodzi palaka di lelang, melodzi palakang dialli, ditassirri die otoe, daopa lao bopa dipaalai, mawei nyawa die (kita saling memudahkan, karena kita orang mandar saling menghargai. Kalau memang mau memiliki, dilelang, kalau mau membeli). Saya tidak enak apa sissang towandi tau, apa tomauwengta, jadi simata masussai (kita saling kenal, karena orang tua kita, jadi selalu susah),” pungkasya sambil tertawa,

 Wagub Sulbar tegas beri batas waktu agar randis segera dikembalikan

Sementara Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga mengungkapkan jika pihaknya telah menyurati para pihak yang dianggap tidak lagi berhak namun masih menguasai randis milik Pemprov Sulbar. Dia mengaku memberi batas waktu agar randis itu  segera dikembalikan paling lambat  tanggal 18 April 2025.

“Jadi tidak boleh satu barang pun yang berasal dari aset negara, dibeli pakai uang rakyat dibawa pulang apalagi oto (mobil). Saya masih bijaksana i, kasih surat, saya kasih batas waktu sampai tanggal 18 April, kalau tidak dikembalikan terpaksa ditarik paksa,” tuturnya.

Salim menegaskan jika randis bukanlah milik pribadi. Fasilitas randis diberikan pemerintah untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Andiangi tau mala maala mua tania anutta (kita tidak boleh mengambil yang bukan milik kita), prilaku seperti inilah yang membuat kita menjadi korupsi, pasimata disangami anutta (karena selalu dianggap punya kita), padahal itu diberikan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat melaksanakan tugas, bukan dimiliki secara pribadi,” terangnya.

Salim mengatakan, fasilitas randis tersebut memang memungkinkan untuk dimiliki secara pribadi melalui lelang. Namun tetap harus sesuai dengan aturan.

Pada kesempatan itu, Salim juga menyampaikan 3 temuan masalah di jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan bersama Gubernur Sulbar Suhardi Duka.

“Pertama disiplin, kedua rasa tanggung jawab. Mua Tania anunna, nasanga toi anunna, napalaiang mua pensiun (kalau bukan miliknya dianggap juga sebagai miliknya dibawa pulang setelah pensiun), padahal itu dibeli dari uang rakyat, dari pajak rakyat, andiangi mala mauwang (tidak bisa mengatakan) saya sudah berjasa sekian puluh tahun..kita digaji oleh negara,” bebernya.

Dia menegaskan, penyimpangan harus dicegah dari hal-hal yang paling kecil. Olehnya itu, seorang pejabat diakui harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat.

“Kita harus belajar..untuk mencegah penyimpangan, kita mulai dari hal kecil supaya hal besar tidak terjadi penyimpangan, karena kalau terjadi penyimpangan yang dirugikan adalah masyarakat. Karena kalau kita kasih contoh yang buruk kepada rakyat, rakyat juga tidak sadar sipagengge paranna (saling membodohi),” pungkas Salim. (thaya)

__Terbit pada
06/04/2025
__Kategori
Pemerintahan