5 Pemuda di Polman Aniaya Pria Lansia Gegara Dilarang Sawer Biduan Ditetapkan Tersangka
POLEWALI MANDAR,- Lima pemuda di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, ditetapkan sebagai tersangka usai aniaya pria lanjut usia (lansia) bernama Nurdin (60) gegara dilarang sawer biduan di pesta pernikahan. Polisi menyebut kelima tersangka memang kerap berbuat onar.
“Sudah ditetapkan tersangka. Kabarnya memang selalu bikin ribut, termasuk anaknya pak desa pernah dikejar juga,” kata Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Senin (20/01/2025).
Iwan menuturkan, tindak penganiayaan itu dilakukan para tersangka secara spontan saat melihat korban melintas menggunakan sepeda motor, di Desa Lilli, Kecamatan Matangnga, Jumat (17/1) sekira pukul 13.30 WITA. Adapun kelima tersangka masing-masing berinisialAD (21), RY (18), AR (22), BA (25), dan NA (25).
“Spontan saja ketika melihat korban lewat, mereka langsung kejar dan pukul. Kelimanya memukul,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka diketahui malu dan kesal lantaran merasa dihalangi korban, ketika hendak naik ke atas panggung untuk menyawer biduan di pesta pernikahan.
“Mereka malu, kesal merasa dihalangi,” tutur Iwan.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat polisi menggunakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Ancaman pidananya paling lama kurungan lima tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lima pemuda di Kabupaten Polman, ditangkap polisi usai menganiaya pria lansia bernama Nurdin (60). Tindak penganiayaan itu dilakukan kelima pelaku lantaran tersinggung usai dilarang korban naik ke panggung untuk menyawer biduan di acara pernikahan.
“Diduga para pelaku merasa tersinggung lantaran ketika mereka hendak naik ke panggung untuk memberikan saweran kepada biduan, korban melarang dan meminta mereka menyawer di bawah panggung saja,” kata Kapolsek Matangnga, Ipda Wijaya Sultan dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025). (thaya)