5 Pemuda Diamankan Usai Aniaya Kakek 60 Tahun Gegara Dilarang Naik Panggung Sawer Biduan di Polman
POLEWALI MANDAR,- 5 pemuda diamankan polisi usai dilaporkan menganiaya seorang pria bernama Nurdin (60) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Para terduga pelaku masing-masing berinisial AD (21), RY (18), AR (22), BA (25) dan NA (25) diduga tersinggung usai dilarang korban naik ke panggung untuk menyawer biduan yang dihadirkan saat pesta pernikahan.
“Diduga para pelaku merasa tersinggung lantaran ketika mereka hendak naik ke panggung untuk memberikan saweran kepada biduan, korban melarang dan meminta mereka menyawer di bawah panggung saja,” kata Kapolsek Matangnga, Ipda Wijaya Sultan dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).
Tindak penganiayaan itu terjadi di Desa Lilli, Kecamatan Matangnga, Jumat (17/01), sekira pukul 13.30 WITA. Korban yang saat itu berbocengan bersama istrinya, dibuntuti para pelaku menggunakan sepeda motor.
“Ketika korban bersama istrinya mengendarai sepeda motor, tetiba sekelompok pria mengikuti dengan menggunakan sepeda motor juga. Pelaku kemudian melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban,” ungkap Sultan.
Menurut Sultan, penganiayaan itu mengakibatkan korban menderita luka pada bagian wajah. Korban lalu melapor ke Polisi usai melakukan visum.
“Sehingga menyebabkan korban mengalami luka dan memar di bagian wajah dan tangan. Selanjutnya korban melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman,” ujarnya.
Lebih lanjut Sultan menuturkan, setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat para terduga pelaku berhasil diamankan.
“5 terduga pelaku diantar keluarganya lalu diserahkan kepada polisi dan kini diamankan di Polres Polman,” ucapnya.
Sultan meminta warga untuk tenang dan mempercayakan penanganan kasus tindak penganiayaan ini kepada pihak berwajib.
“Kami akan bekerja secara maksimal dan memberikan keadilan bagi korban,” pungkasnya. (thaya)