Kantor Pengadilan Agama Polman di Jl. Budi Utomo No.23, Madatte, Kec. Polewali, Kabupaten Polman. (thaya)

Kasus Perceraian di Polman Meningkat Sepanjang Tahun 2024, Paling Banyak Diajukan Istri

POLEWALI MANDAR,- Angka kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Polewali Mandar (Polman) di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, alami peningkatan pada tahun 2024.  Penyebabnya beberapa faktor, mulai dari perselingkuhan hingga persoalan ekonomi.

“Meningkat (gugatan perceraian). Penyebabnya, paling banyak persoalan ekonomi, tidak terpenuhi nafkah lahir, jaminan hidup, hingga perselisihan terus menerus karena adanya perselingkuhan,” kata Humas PA Polman, Hj Nailah kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Nailah menyebut, sepanjang tahun 2024 PA Polman menerima 781 perkara cerai dan paling banyak diajukan istri. Pada tahun sebelumnya, perkara cerai yang diterima PA Polman hanya sebayak 622.

“Tahun 2024, cerai gugat (diajukan istri) 569 kasus dan cerai talak (diajukan suami) 212 kasus,” ujarnya.

“Tahun 2023 gugatan sebanyak 622. Cerai gugat 482, cerai talak 140,” sambung Nailah.

Lebih lanjut Nailah mengungkapkan, PA Polman telah memutus 730 perkara cerai sepanjang tahun 2024. 619 perkara dinyatakan dikabulkan.

“Total perkara yang sudah diputus sampai hari Jumat kemarin sebanyak 730. Ada 619 yang dikabulkan,” tuturnya.

Menurut Nailah,  ada juga perkara perceraian yang ditolak dan dicabut. Alasan pencabutan perkara karena kedua belah pihak rukun kembali setelah dimediasi.

“Ada yang dikabulkan, ada yang dicabut (gugatan),  ada yang tidak diterima,  ada yang ditolak. Yang dicabut 61 karena rukun kembali setelah berhasil mediasi,” jelasnya. (thaya)

 

 

 

 

 

__Terbit pada
17/12/2024
__Kategori
Polhukam, Sosial