Remaja berinisial MU diamankan polisi usai viral melakukan aksi freestyle berbahaya di Kabupaten Polman, Rabu (06/11/2024).

Remaja Diamankan Usai Viral Lakukan Aksi Freestyle Berbahaya di Polman

POLEWALI MANDAR,- Remaja berinisial MU (17) diamankan usai viral melakukan aksi freestyle berbahaya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Selain itu, dua unit sepeda motor yang sempat dipakai melakukan aksi freestyle ditilang dan diamankan polisi selama satu bulan.

“Jadi dapat kami informasikan bahwa beberapa hari yang lalu kami telah melihat rekaman video tentang aksi ugal-ugalan, angkat-angkat ban di jalan umum,” kata Kanit Lantas Polsek Wonomulyo, Iptu Amiruddin Gena kepada wartawan, Rabu (06/11/2024).

Diketahui, MU merupakan remaja yang masih bestatus pelajar salah satu SMA di Kecamatan Wonomulyo. Dia diamankan polisi untuk diberi pembinaan lebih lanjut.

Menurut Amiruddin, aksi freestyle yang dilakukan MU tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lain. Apalagi tidak jarang aksinya itu dilakukan di jalan yang ramai kendaraan.

“Aksi itu sangat membahayakan, karena dilakukan saat banyak pengendara motor atau mobil di tempat itu. Dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, MU melakukan aksi fresstyle berbahaya untuk kebutuhan konten. Sekali beraksi, MU mendapat bayaran Rp 100 ribu.

“Jadi menurut keterangan yang kami dapat dari anak ini, mengatakan bahwa dia membuat konten. Satu kali konten dibayar 100 ribu. Jadi anak ini semacam melakukan itu untuk mendapatkan uang,” tutur Amir.

Sebagai sanksi pembinaan, Amiruddin mengaku telah meminta MU membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya. Salah satu orang tuanya juga dihadirkan ke kantor polisi sebagai saksi.

Sementara sepeda motor yang dipakai saat melakukan aksi freestyle, ditilang dan diamankan polisi selama satu bulan untuk memberi efek jera.  Meski diketahui, sepeda motor yang dipakai MU saat melakukan aksi berbahaya adalah milik orang lain.

“Jadi anak ini kami bina, Insya Allah kami serahkan kembali ke orang tuanya dengan dibuatkan catatan sendiri dengan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan demikian,” jelas Amiruddin

“Ada dua sepeda motor yang dipakai melakukan kegiatan itu sudah kami sita, kami berikan tilang dan tindakan pembinaan, penahanan motor selama satu bulan, supaya ada efek jera terhadap pemilik, orang tua dan anak yang menggunakan kendaraan ini,” sambungnya.

Diapun mengimbau seluruh pelaku aksi freestyle berbahaya di jalanan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sebab identitas dan alamat mereka telah dikantongi polisi.

“Data data pelaku sudah kami ketahui, saya ingatkan bahwa sudah kami ketahui, nama dan alamatnya kami catat, apabila ada yang masih melakukan,  kami langsung mengambil tindakan mendatangi rumahnya, mengambil motor dan mengamankan orangnya,” pungkas Amiruddin. (thaya)

 

__Terbit pada
06/11/2024
__Kategori
Polhukam, Sosial