Gambar ilustrasi. (ist)

Cabuli Bocah 9 Tahun di Polman, Oknum Pegawai – Petani Ditetapkan Tersangka

POLEWALI MANDAR,- Seorang oknum pegawai berinisial AG (54) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap gadis cilik berusia 9 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Selain itu, polisi juga menetapkan status serupa terhadap seorang oknum petani berinisial SA (84) yang ikut mencabuli korban.

Penetapan status tersangka terhadap AG dan SA dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polman, Jumat (11/10) lalu. Kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di waktu dan tempat berbeda.

“Penetapan tersangka Jumat 11 Oktober,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Diketahui, tindak pidana pencabulan ini terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Alu. Awalnya korban hanya menyebut satu pelaku, namun setelah dilakukan pendalaman ternyata pelaku pencabulan lebih dari satu orang.

“Kronologis awal karena memang ada beberapa orang yang sempat datang ke rumah korban, setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya. Setelah dilakukan pendalaman korban menyampaikan pelakunya lebih dari satu,” ungkap Mulyono.

Lebih lanjut Mulyono mengatakan, tindak pencabulan dilakukan kedua tersangka setelah korban diberi iming-iming.

“Semuanya diiming-iming, karena diberi uang, jajan, beli makanan,” tuturnya.

Mulyono menyebut kedua tersangka menolak mengakui perbuatannya meski polisi memiliki cukup alat bukti.

“Semua tersangka mengelak, namun demikian penyidik sudah punya 2 alat bukti dukungan,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat polisi menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara,” tandas Mulyono.

Sementara Kasat Reskrim Polres Polman AKP Muhammad Reza Pranata menyebut, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan salah satunya sudah berusia lanjut.

“Tidak ditahan karena kita melihat kondisi salah satu tersangka sudah usia lanjut, jadi itu pertimbangan kami untuk tidak melakukan penahanan , apalagi sampai saat ini masih kooperatif,” pungkas Reza. (thaya)

__Terbit pada
31/10/2024
__Kategori
Peristiwa