Aksi freestyle pengemudi bentor di Kabupaten Polman, (ist)

Viral Aksi Freestyle Berbahaya Pengemudi Bentor di Polman, Polisi Selidiki

POLEWALI MANDAR,- Viral di media sosial (medsos) seorang pengemudi bentor (becak motor) melakukan aksi freestyle berbahaya saat berkendara di jalanan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Polisi mengaku telah mengantongi identitas pengemudi tersebut dan mengimbau seluruh warga agar tidak meniru aksi berbahaya itu.

“Terkait masalah video yang viral yang pengendara roda tiga jenis bentor yang mengendarai sepeda motornya degan cara membahayakan, kami minta kepada pengguna jalan lain agar jangan meniru perbuatan demikian,” kata Kanit Lantas Polsek Urban Wonomulyo, Iptu Amiruddin Gena kepada wartawan, Senin (22/01/2024).

Amir menegaskan, aksi freestyle pengemudi bentor dalam video viral tersebut tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga orang lain. Apalagi sang pengemudi bentor sempat baringan di jok motor saat berkendara dalam kecepatan tinggi.

“Yang mengendarai sepeda motor dengan cara yang berbahaya dengan cara dia berbaring sambil mengendarai bentor itu sangat membahayakan, baik bagi dirinya dan juga pengendara lain, bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Meski belum bisa memastikan kapan aksi freestyle berbahaya tersebut dilakukan, Amiruddin menyebut jika pihaknya telah mengantongi identitas pengemudi bentor dan akan segera dipanggil ke Polsek Urban Wonomulyo.

“Kami sudah ketahui identitasnya dan akan kami panggil ke sini, unit Satlantas Polsek Wonomulyo. Kalau video baru kemarin kami tahu kalau ada pengendara yang demikian yang terjadi di wilayah kami di Polsek Wonomulyo,” pungkasnya.

Dalam potongan video pendek yang dilihat wartawan, Senin (22/01), tampak sang pengemudi melakukan aksi berbahaya dengan melepaskan kedua tangannya pada stir saat mengemudikan bentor.

Pengemudi yang merupakan pria paruh baya juga tampak santai baringan di jok motor saat berkendara dalam kecepatan tinggi di jalan raya.

Saat melakukan aksinya, pengemudi bentor tidak membawa penumpang, selain barang milik warga. (thaya)

 

 

 

__Terbit pada
22/01/2024
__Kategori
Polhukam, Sosial