Polisi Sita 35 Karung Pakaian Bekas Impor di Polman
POLEWALI MANDAR,- Sebanyak 35 karung berisi pakaian bekas impor disita polisi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Pakaian bekas senilai puluhan juta yang rencananya akan dipasarkan pada sejumlah wilayah di daerah ini, diamankan dari tangan pemiliknya berinisial MI.
“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 35 karung ini sudah kami hitung, berisi pakaian bekas impor. Pakaian ini akan didistribusi pada sejumlah wilayah di Polewali Mandar dan Mamuju sekitarnya,” kata Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (21/3/2023).
AKBP Agung mengatakan, pakaian bekas ini diamankan dari pemiliknya, saat melintasi Desa Paku, Kecamatan Binuang, sekira pukul 04:30 WITA, Selasa dini hari (21/3). MI diketahui mendapatkan pakaian bekas ini dari Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kami melakukan penyelidikan, barang dari Makassar ini, kami melakukan penangkapan. Kami menangkap pada wilayah Polman perbatasan antara Pinrang dan Polewali,” bebernya.
Lebih lanjut AKBP Agung mengatakan, penyitaan pakaian bekas impor ini dilakukan, sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri dan Kapolda Sulbar, perihal menguatnya penjualan barang impor bekas berupa pakaian.
Pemerintah melalui menteri perdagangan juga telah mengeluarkan aturan nomor 40 tahun 2022, yang memperketat ekspor impor pakaian bekas.
“Menindak lanjuti perintah bapak Kapolri dan Kapolda Sulbar, perihal menguatnya penjualan barang impor bekas berupa pakaian,” tutur AKBP Agung.
“Berdasarkan aturan pemerintah menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022 perihal dilarangnya ekspor maupun impor barang bekas, kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, sampai koordinasi rekan-rekan kejaksaan dan kementerian perdagangan untuk tindaklanjuti pengungkapan barang-barang bekas ini,” sambung AKBP Agung menegaskan.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pemilik puluhan karung berisi pakaian bekas impor ini kini diamankan di Polres Polman.
AKBP Agung juga berharap kepada pemerintah daerah Polewali Mandar, agar aktif melakukan sosialisasi terkait larangan jual beli pakaian bekas impor. Serta mengedukasi warga agar tidak membeli pakaian bekas impor yang dianggap tidak aman bagi kesehatan.
“Sehingga kami menyarankan untuk pemerintah daerah bersosialisasi terhadap barang-barang bekas yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” tutupnya. (thaya)