
Polisi Didesak Usut-Tangkap Pelaku Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Matangnga Polman
POLEWALI MANDAR,- Polisi didesak bergerak cepat mengusut dan menangkap para pelaku pemerkosaan gadis 16 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Selain itu, pemerintah melalui dinas terkait diharap turun melakukan pendampingan terhadap korban.
Desakan tersebut disampaikan Direktur Women Child Crisis Center (WCCC) Sulbar, Mimit Pakasi.
“Mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut, yang kami menduga ada unsur pidana dalam penyelesaikan atau penolakan keluarga korban untuk memproses secara hukum para pelaku,” kata Mimit dalam keterangannya, Kamis (27/03/2025).
Dia juga mengecam upaya pihak-pihak tertentu yang dikabarkan telah mendamaikan korban dengan pelaku.
“Mengutuk tindakan oknum yang telah mendamaikan korban dengan pelaku,” ujarnya.
Dia meminta dinas terkait segera turun menyelidiki dugaan kasus pemerkosaan tersebut. Terlebih, gadis yang menjadi korban pemerkosaan merupakan anak yatim piatu.
“Mendesak pihak Pemda Polman dan Pemprov Sulbar serta Kementerian PPPA Republik Indonesia untuk turun ke lapangan memeriksa dan melalukan penyelidikan atas kasus tersebut. Dimana korban selain menjadi korban rudapaksa juga merupakan anak yatim piatu,” pungkas Mimit.
Desakan serupa juga disampaikan Direktur Lembaga Lentera Perempuan Mandar, Retno Dwi Utami. Dia menegaskan, kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak tidak dapat diselesaikan secara Restoratif Justice.
“Yang jelas kasus kekerasan seksual tidak bisa dimediasi, damai atau di RJ (Restoratif Justice). Apalagi korban diperlakukan secara tidak manusiawi, ditinggal begitu saja di jalanan sepi,” jelasnya.
Retno sangat menyayangkan kabar penerapan sanksi adat dalam penyelesaikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak ini.
“Harusnya adat lebih melindungi perempuan dan anak-anak. Tidak membela atau membenarkan kejahatan,” ucapnya.
Dia menegaskan jika penerapan hukum adat harusnya berbarengan dengan hukum formal dalam penanganan kasus pemerkosaan ini.
“Sehingga selain pelakunya diberi sanksi adat oleh desa adat, juga diberi sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Retno.
Diberitakan sebelumnya, gadis 16 tahun dikabarkan menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 4 remaja di Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman, Jumat (21/03) sekira pukul 23.35 WITA. Diketahui, salah satu pelaku merupakan kekasih korban
“4 orang (pelaku), salah satunya pacar korban,” kata Kapolsek Matangnga Ipda Wijaya Sultan. (thaya)