Foto terduga pelaku pencurian berinisial HA digelandang ke ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polres Polman, Selasa (04/02/2025).

Pria Ditangkap  Usai Ketahuan Curi Barang Berharga Korban Kebakaran di Polman

POLEWALI MANDAR,- Pria berinisial HA (56) ditangkap usai ketahuan mencuri barang berharga korban kebakaran di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Pelaku sempat membantu mengevakuasi sejumlah barang korban saat kebakaran terjadi.

“Awalnya pelaku ikut membantu, namun pada saat berjalan pelaku melihat yang diserahkan oleh pemilik rumah yang mengalami musibah ada kantongan plastik warga ungu isinya adalah rokok. Maka barang tersebut disimpan, disembunyikan, kemudian pelaku muncul niat mengambil motornya dan membawa pergi barang tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Selasa (04/02/2025).

Pelaku beraksi saat terjadi kebakaran di Desa Bonne-Bonne, Kecamatan Mapilli, Senin kemarin (03/02) sekira pukul 13.30 WITA. Pelaku berhasil diamankan polisi di rumahnya di Kecamatan Polewali, Selasa dini hari (04/02) sekira pukul 02.00 WITA.

“Alhamdulillah, jam dua tadi malam, hari selasa dini hari, itu kami berhasil mengamankan pelaku dan langsung kami bawa ke Polres untuk dilakukan permintaan keterangan,” ungkap Budi.

Budi mengungkapkan, jika awalnya pelaku hendak menuju Kecamatan Campalagian. Dia lalu mampir saat melihat ada kebakaran.

“Jadi awal mula itu pelaku sebenarnya melintas tujuan Kecamatan Campalagian. Namun tiba-tiba melihat ada kebakaran maka dari itu pelaku singgah,” ujarnya.

Budi mengatakan, kasus ini dilaporkan korban setelah menyadari sejumlah barang berharga miliknya yang tersimpan dalam kantong plastik hilang saat proses evakuasi. Kantong plastik itu berisi uang tunai Rp 10 juta, emas 20 gram dan BPKB kendaraan.

“Pihak korban membuat laporan pengaduan di Polres dan kami melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Identitas pelaku terungkap setelah aksinya membawa kantong plastik berisi barang berharga milik korban terekam kamera warga dan beredar luas di media sosial.

“Saya berterima kasih kepada teman-teman media yang begitu aktif memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” tutur Budi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Budi mengatakan pelaku baru menyadari jika kantong plastik yang diambil di lokasi kebakaran  berisi barang berharga setelah tiba di rumahnya. Meski begitu, pelaku juga diketahui tidak ada niat untuk mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya.

“Setelah kembali ke rumahnya, kemudian pelaku baru membuka barang (kantong plastik) tersebut, disitulah si pelaku melihat bawah ternyata dalam kantong plastik itu bukan hanya berisi rokok, terdapat emas, BPKB dan uang tunai,” terangnya.

“Tidak ada kelihatan inisiatif untuk menghubungi korban, baik pemerintah setempat atau polisi untuk difasilitasi mengembalikan barang tersebut,” sambungnya.

Menurut Budi, pelaku berdalih merasa takut sehingga tidak mengembalikan kantong plastik milik korban yang awalnya diduga hanya berisi rokok.

“Alasannya takut untuk mengembalikan, namun tidak ada juga upaya yang dilakukan (untuk mengembalikan),” jelasnya.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 363 ayat 1 dan 2 tentang pencurian. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah barang berharga yang berada dalam kantong plastik yang dicuri pelaku.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai, emas, BPKB, sertifikat dan sebuah sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi,” pungkas Budi.  (thaya)

__Terbit pada
04/02/2025
__Kategori
Peristiwa